Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana merilis kartu Pra Kerja pada April mendatang. Kegiatan ini merupakan program untuk mendorong perekonomian di tengah pandemi virus corona.
Jokowi juga menjelaskan kartu Pra Kerja bisa menjadi salah satu antisipasi bagi masyarakat yang terkena PHK dampak dari virus corona. Selain itu, masyarakat yang kehilangan penghasilan juga bisa mendapatkannya.
Fakta-fakta Kartu Pra Kerja:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pemerintah Anggarkan Rp 10 T
Untuk menyediakan dana kartu Pra Kerja, pemerintah menganggarkan uang sebesar Rp 10 triliun. Dana tersebut dibujetkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2. Syarat Mendapatkan
Cara mendapatkan kartu Pra Kerja, yakni dengan memenuhi persyaratan seperti usia minimal 18 tahun. Calon penerima juga tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Selain itu, syarat kartu Pra Kerja bagi calon penerima adalah masyarakat yang mengalami PHK, serta pegawai yang ingin menambah keterampilan.
Pasalnya, saat mendapatkan kartu Pra Kerja, penerima harus mengikuti pelatihan online (e-learning) dan pelatihan offline (tatap muka).
3. Cara Daftar Kartu Pra Kerja Online
Cara mendaftar kartu Pra Kerja dilakukan secara online di laman https://prakerja.go.id/. Namun, pendaftaran kartu Pra Kerja perlu didampingi petugas Pengantar Kerja dari Disnaker.
Tahapan pendaftaran kartu Pra Kerja juga memiliki sistem seleksi berdasarkan kemampuan dasar serta motivasi. Sehingga tak semua pendaftar bisa lolos dan mendapatkan kartu Pra Kerja.
Setelah berhasil lolos, penerima kartu Pra Kerja bisa memilih pelatihan yang diinginkan. Dari pelatihan tersebut, peserta akan mendapatkan sertifikat pelatihan sebagai modal kerja selanjutnya.
4. Dapat 'Uang Saku' Rp 1 Juta
Pemegang kartu Pra Kerja akan mendapatkan uang transport sebesar Rp 1 juta setiap bulan selama tiga sampai empat bulan. Uang saku tersebut naik dari yang sebelumnya Rp 650.000.
"Sehingga nanti setiap peserta Kartu Pra Kerja akan diberikan honor insentif Rp 1 juta per bulan selama 3 sampai 4 bulan," jelas Jokowi saat konferensi pers melalui video conference, Selasa (24/3/2020).
(pay/erd)