Pembatasan Belanja Sudah Dicabut, Jangan Panic Buying Lagi Ya

Pembatasan Belanja Sudah Dicabut, Jangan Panic Buying Lagi Ya

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 25 Mar 2020 18:20 WIB
Suasana Pasar Swalayan di Tengah Panik Corona
Foto: Suasana Pasar Swalayan di Tengah Panik Corona (Vadhia Lidyana/detikFinance)
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan imbauan pembatasan pembelian kebutuhan pokok sudah dicabut. Sebelumnya, barang-barang yang pembeliannya dibatasi adalah beras, gula, minyak goreng, mie instan berdasarkan inisiasi Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri.

Pembelian bahan pangan tersebut dibatasi untuk menjamin ketersediaan bahan pokok penting (bapokting) dan komoditas pangan lainnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung program Gugus Tugas percepatan penanganan corona virus Disease 2019.

"Satgas Pangan telah mencabut edaran tersebut sehingga dengan demikian kami sampaikan bagi masyarakat tidak ada lagi pembatasan pembelian kebutuhan bahan pokok," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto dalam telekonferensi melalui saluran YouTube BNPB Rabu (25/3/2020).

Dia menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satgas Pangan untuk memberi keyakinan bahwa stok pangan dalam keadaan aman.

"Namun demikian kami lakukan koordinasi bahwa kami sampaikan stok bahan pokok tersebut ternyata cukup," sebutnya.


Pihaknya tetap menghargai langkah Satgas Pangan untuk memberlakukan kebijakan tersebut ketika masyarakat panik dan belanja kebutuhan pokok secara berlebihan.

"Memang pada waktu ada informasi virus corona yang sudah merebak di Jakarta dan sekitarnya saat itu masyarakat panik. Banyak masyarakat yang melakukan pembelian secara berlebih di pusat-pusat perbelanjaan," jelasnya.

Pemerintah pun tetap mengimbau masyarakat untuk belanja seperlunya, sekalipun tidak ada pembatasan pembelian.

"Kami lagi-lagi berpesan, walaupun tidak dibatasi tetapi agar masyarakat tetap beli sesuai yang dibutuhkan. Jangan menumpuk barang atau bahan pokok di rumah. Belanja lah sesuai kebutuhan," tambahnya.

Sebagai informasi, sebelumnya penjualan bahan pokok dan bahan penting (Bapokting) di toko-toko swalayan dibatasi, untuk beras maksimal 10 kg, gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, mie instan maksimal 2 dus. Permintaan tersebut tertuang pada surat Nomor:B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tantang pengawasan ketersediaan Bapokting. Surat ini tertanggal 16 Maret 2020.




(toy/hns)

Hide Ads