Kemendag & Kementan Tak Sinkron, Importir Bawang Buka Suara

Kemendag & Kementan Tak Sinkron, Importir Bawang Buka Suara

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 27 Mar 2020 13:32 WIB
Bawang putih impor
Foto: Vadhia Lidyana
Jakarta -

Perbedaan pendapat antara Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal pembebasan impor bawang putih dan bombai belum menemukan titik terang. Ketidakpastian ini dikeluhkan pengusaha.

Salah satunya dari mportir yang tergabung dalam Pengurus Perkumpulan Pengusaha Bawang Nasional (PPBN) pun mengeluhkan silang pendapat tersebut. Pengurus PPBN Mulyadi mengatakan, hingga saat ini ada sekitar 15 importir bawang yang sudah berpengalaman belum dapat merealisasikan impor kedua komoditas tersebut akibat perbedaan pendapat ini.

Padahal, pemenuhan stok dalam negeri ini sangat diperlukan demi mencegah lonjakan harga. Perlu diketahui, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 27 tahun 2020 di mana pengajuan impor bawang putih dan bombai tak lagi memerlukan Surat Perizinan Impor (SPI) dari Kemendag, dan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementan.

Namun, Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto berkata lain. Prihasto menegaskan RIPH tetap diberlakukan bagi importir.

"Cuma kami belum merealisasikan terhadap Permendag itu. Kenapa? Karena Kementan belum menyetujui, atau belum ada harmonisasi kebijakan antara Kemendag dan Kementan. Kementan tetap bersikukuh untuk impor hortikultura khususnya bawang putih dan bombai harus ada RIPH," kata Mulyadi kepada detikcom, Jumat (27/3/2020).


Ia menuturkan, pihaknya telah mengajukan RIPH sejak awal Februari 2020, di mana belum ada penyebaran virus corona (COVID-19) di Indonesia. Namun, hingga virus tersebut sudah menjangkit Indonesia dan menyebabkan kebutuhan atas bawang putih dan bombai meningkat, Kementan belum juga menerbitkan RIPH.

"Jadi sebelum mencuatnya corona di Indonesia, seluruh importir sudah mengajukan permohonan RIPH. Tetapi permohonan itu belum diproses. Kami tidak tahu problemnya apa," ujar Mulyadi.

Ia mengungkapkan, Kementan sudah menerbitkan RIPH terhadap importir baru yang belum berpengalaman. Sementara, 15 anggota PPBN yang berpengalaman belum juga dikabulkan RIPH-nya.

"Nah setelah ada corona Kementan baru mengeluarkan RIPH 103.000 ton kepada 10 importir. Dan 7 dari 10 itu importir baru yang belum punya pengalaman. Dan yang baru itu mendapatkan kuota ada yang sampai 30.000 ton. Sedangkan importir lama belum disetujui RIPH-nya," keluhnya.

Kementan dan Kemendag dianggap nggak sinkron soal kebijakan impor bawang. Klik halaman selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia (Aseibsindo) Hendra Juwono mengungkapkan, saat ini realisasi pembebasan impor dari pernyataan Kemendag belum terlihat akibat tak ada sinkronisasi kebijakan antara dua instansi tersebut.

Selain itu, pembebasan ini baru ditetapkan ketika potensi lockdown di beberapa negara asal impor masih digaungkan. Sehingga, importasi bawang putih dan bombai berpotensi terhambat.

"Karena pertegasan Kemendag baru diumumkan, realisasi belum bisa di informasi kan. Karena dari pemesanan barang yang dilakukan badan usaha dan perjalanan kapal lautnya paling cepat 17-30 hari. Dari China, Australia, New Zealand, dan India. Dan di dalam situasi pandemi COVID-19 banyak negara-negara yang sudah melakukan lockdown sehingga berpotensi terganggu, ada keterlambatan," imbuh Hendra kepada detikcom.

Demi mempermudah proses importasi bawang putih dan bombai ini, kedua perwakilan asosiasi importir itu berharap perbedaan pendapat ini bisa menemukan titik terang. Artinya, ada pernyataan resmi kedua pihak bahwa RIPH dan SPI ini resmi dihapuskan untuk sementara.


Hide Ads