Silang pendapatan antara kedua instansi tersebut menyebabkan para pengusaha tak berani melaksanakan impor bawang putih dan bombai.
"Perbedaan pendapat ini secara otomatis membuat para pengusaha khawatir dan tidak akan berani melakukan importasi dengan kuantitas melebihi dari yang diberikan di RIPH. Dan bagi para pengusaha-pengusaha yang RIPH-nya belum terbit-terbit tidak berani melakukan importasi," ungkap Ketua Umum Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia (Aseibsindo) Hendra Juwono kepada detikcom, Jumat (27/3/2020).
Pihaknya khawatir jika importasi tetap dilakukan, barang yang sudah dikirim ditahan Badan Karantina Kementan karena tak memiliki RIPH. Pasalnya, Hendra sendiri sudah menghubungi Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto pada Rabu (25/3) lalu dan dikatakan RIPH tetap wajib.
"Sampai hari Rabu sore menjelang malam Dirjen Horti ada memberikan klarifikasi melalui Whatsapppribadi ke saya dan memberi informasi Kementan tetap bersikukuh harus menggunakan RIPH," ungkap Hendra.
Dihubungi secara terpisah, Pengurus Perkumpulan Pengusaha Bawang Nasional (PPBN) Mulyadi juga mengkhawatirkan hal serupa. Meski dari pernyataan Kemendag bahwa Badan Karantina Kementan tak lagi mempersyaratkan RIPH, pihaknya masih menunggu harmonisasi kebijakan untuk melaksanakan importasinya.
"Kami khawatir, sehingga kami belum melaksanakan impor. Kekhawatiran kami letaknya di Karantina, karena ini kan letaknya di bawah Kementan. Nah kami khawatir nanti di Karantina produk yang kami impor dipermasalahkan karena tidak memiliki RIPH. Untuk memperoleh RIPH itu kan ada Surat Pernyataan dan lain sebagainya," terang Mulyadi kepada detikcom.
Kembali ke Hendra, ia menuturkan, pihaknya akan melaksanakan importasi bawang putih dan bombai jika sudah ada harmonisasi kebijakan dari Kemendag dan Kementan. Sehingga, tak ada lagi silang pendapat dan para importir memperoleh kepastian.
"Sampai ada peraturan yang sinkron dari Kementan," tutup Hendra.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan, Kepala Badan Karantina Kementan Ali Jamil telah sepakat untuk tak lagi mempersyaratkan RIPH ketika bawang putih dan bombai masuk wilayah Indonesia selama pembebasan ini berlaku, yakni sampai 31 Mei 2020.
"Dalam rapat koordinasi teknis kebijakan hortikultura pada 24 Maret 2020, Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian mengatakan, prosedur karantina untuk produk impor bawang putih dan bawang bombai yang dilakukan dalam rangka keamanan pangan, tanpa mempersyaratkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk pemasukan barang," papar Wisnu dalam keterangan resminya yang dikutip Kamis, (26/3/2020).
Pengusaha juga tak lagi dipersyaratkan memberikan laporan surveyor (LS) atas importasi kedua komoditas tersebut.
(hns/hns)