Ingat! Pemda Harus Izin Kemenhub Kalau Mau Tutup Pelabuhan

Ingat! Pemda Harus Izin Kemenhub Kalau Mau Tutup Pelabuhan

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 27 Mar 2020 17:30 WIB
Suasana lengang terjadi di Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi. Pelabuhan tersibuk se-Indonesia ini ditutup selama satu hari penuh menghormati hari raya Nyepi.
Ilustrasi/Foto: Ardian Fanani
Jakarta -

Seiring dengan meluasnya wabah virus corona di Indonesia, banyak pemerintah daerah ingin menutup akses masuk ke wilayahnya. Salah satunya adalah akses pelabuhan laut.

Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa penutupan pelabuhan adalah wewenang Pemerintah Pusat dalam hal ini harus mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

"Penutupan pelabuhan merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah yang menginisiasi penutupan akses pelabuhan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 harus meminta izin dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Wisnu Handoko hari ini (27/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mekanisme penutupan pelabuhan laut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Wisnu menegaskan bahwa pelabuhan merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penumpang tetapi juga angkutan barang dan logistik. Pelabuhan pun berfungsi sebagai salah satu simpul sarana prasarana penanggulangan bencana nasional untuk pengiriman obat hingga mobilisasi personel medis.

ADVERTISEMENT

"Pembatasan atau larangan bagi angkutan laut penumpang pada prinsipnya bisa dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, namun sebaiknya perlu disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pemangku kepentingan di bidang pelayaran maupun kepada pengguna jasa angkutan laut penumpang sebelum diberlakukan," ujar Wisnu.

Wisnu menjelaskan bahwa pelayanan navigasi pelayaran yang dilaksanakan di pelabuhan tidak bisa ditutup saat karena memiliki fungsi menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Untuk tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di pelabuhan, dirinya mengimbau kepada para Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan agar melakukan pembatasan yang telah ditetapkan.

Kepala kantor juga diminta berkoordinasi secara proaktif dengan pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian dan pengawasan, serta kegiatan pelabuhan untuk menjamin kelancaran arus barang.

Wisnu juga mengimbau kepada para kepala kantor di daerah juga wajib memberikan kemudahan akses bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal ini dilakukan agar pelabuhan bisa tanggap darurat bencana.

"Mereka juga dihimbau agar melakukan pengaturan layanan terhadap kapal penumpang, kapal penumpang-barang, kapal perintis, kapal barang, kapal pesiar (cruise), serta terhadap crew kapal di pelabuhan," kata Wisnu.

Bagi operator kapal, Wisnu meminta untuk menyediakan ruang isolasi di kapal dan terminal penumpang. Selain itu operator juga harus mensosialisasikan perilaku hidup bersih dan sehat serta melakukan social distancing.

Diharapkan operator dapat mengatur jarak penumpang paling sedikit satu meter. Operator juga diminta membuat pemberitahuan, pengumuman, dan imbauan kepada masyarakat untuk tidak bepergian dengan menggunakan kapal jika sedang sakit atau mengalami gejala corona.

"Kami juga imbau penumpang agar menggunakan masker penutup hidung dan mulut dan bila memungkinkan menyediakan masker penutup hidung dan mulut di terminal penumpang," kata Wisnu.




(eds/eds)

Hide Ads