Rincian Uang Negara Rp 405 T untuk Lawan Corona

Rincian Uang Negara Rp 405 T untuk Lawan Corona

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 01 Apr 2020 06:30 WIB
Dampak Corona ke Ekonomi
Foto: Tim Infografis Fuad Hasim
Jakarta -
Berbagai kebijakan telah disiapkan pemerintah untuk menghadapi penyebaran virus corona (COVID-19) di Indonesia termasuk dampaknya terhadap ekonomi. Uang ratusan triliun rupiah sudah disiapkan sebagai amunisinya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan untuk menangani COVID-19, pemerintah diperkirakan mengeluarkan tambahan belanja dalam APBN 2020 mencapai Rp 405,1 triliun.

"Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp 405,1 triliun," tuturnya dalam konferensi pers secara online, Selasa (31/3/2020).

Total anggaran itu dialokasikan sebesar Rp 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR), serta Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

"Termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya UMKM," tambahnya.

Apa sajarinciannya?

Berikut rinciannya:

Bidang kesehatan Rp 75 triliun digunakan untuk:

- Perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD
- Pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan, seperti: test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer dan lain-lain sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
- Upgrade 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19, termasuk Wisma Atlet.
- Insentif dokter (spesialis Rp 15 juta/bulan) dokter umum (Rp 10 juta) perawat Rp 7.5 juta dan tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta.
- Santunan kematian tenaga medis Rp 300 juta
- Dukungan tenaga medis, serta
- Penanganan kesehatan lainnya.

Anggaran untuk perlindungan sosial Rp 110 triliun:

- PKH 10 juta KPM, dibayarkan bulanan mulai April (sehingga bantuan setahun naik 25%)
- Kartu sembako dinaikkan dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima, dengan manfaat naik dari Rp 150.000 menjadi Rp 200.000 selama 9 bulan (naik 33%)
- Kartu pra kerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun untuk bisa meng-cover sekitar 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat mendapat insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu, dengan biaya pelatihan 1 juta.
- Pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi.
- Tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR hingga 175 ribu
- Dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok Rp 25 triliun.


Anggaran untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi:

- PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun ditanggung pemerintah 100 %.
- Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
- Pengurangan PPH 25 sebesar 30% untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
- Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
- Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.
- penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20% mulai tahun 2022.
- Dukungan lainnya dari pembiayaan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi.


Simak Video "Video WHO soal Ilmuwan China Temukan Virus Corona Baru Mirip Penyebab Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads