Berbagai kebijakan telah disiapkan pemerintah untuk menghadapi penyebaran virus corona (COVID-19) di Indonesia termasuk dampaknya terhadap ekonomi. Uang ratusan triliun rupiah sudah disiapkan sebagai amunisinya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan untuk menangani COVID-19, pemerintah diperkirakan mengeluarkan tambahan belanja dalam APBN 2020 mencapai Rp 405,1 triliun.
"Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp 405,1 triliun," tuturnya dalam konferensi pers secara online, Selasa (31/3/2020).
Total anggaran itu dialokasikan sebesar Rp 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR), serta Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
"Termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya UMKM," tambahnya.
Apa sajarinciannya?
Anggaran untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi:
- PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun ditanggung pemerintah 100 %.
- Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
- Pengurangan PPH 25 sebesar 30% untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
- Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
- Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.
- penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20% mulai tahun 2022.
- Dukungan lainnya dari pembiayaan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan untuk menangani COVID-19, pemerintah diperkirakan mengeluarkan tambahan belanja dalam APBN 2020 mencapai Rp 405,1 triliun.
"Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp 405,1 triliun," tuturnya dalam konferensi pers secara online, Selasa (31/3/2020).
Total anggaran itu dialokasikan sebesar Rp 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR), serta Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
"Termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya UMKM," tambahnya.
Apa sajarinciannya?
Anggaran untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi:
- PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun ditanggung pemerintah 100 %.
- Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
- Pengurangan PPH 25 sebesar 30% untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
- Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
- Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.
- penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20% mulai tahun 2022.
- Dukungan lainnya dari pembiayaan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi.
Simak Video "Video WHO soal Ilmuwan China Temukan Virus Corona Baru Mirip Penyebab Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]