Ratusan Triliun untuk Lawan Corona Bukan Kerugian Negara

Ratusan Triliun untuk Lawan Corona Bukan Kerugian Negara

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 01 Apr 2020 16:29 WIB
Pengembalian Uang Korupsi Samadikun

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana (tengah) menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto (ketiga kanan) uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018). Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Samadikun Hartono terbukti korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar secara dicicil. Grandyos Zafna/detikcom

-. Petugas merapihkan tumpukan uang milik terpidana kasus korupsi BLBI Samadikun di Plaza Bank Mandiri.
Foto: grandyos zafna
Jakarta -

Biaya yang keluarkan pemerintah dan lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam penanganan virus corona dihitung sebagai biaya ekonomi. Biaya yang dikeluarkan tersebut bukan merupakan kerugian negara.

Demikian ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 seperti dikutip detikcom, Rabu (1/4/2020).

"Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara," bunyi Pasal 27 Ayat 1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Regulasi ini juga mengatur kekebalan hukum pada sejumlah pejabat yang berkaitan dengan pelaksanaan Perpu ini.

"Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan," bunyi Pasal 27 Ayat 2.

ADVERTISEMENT

"Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara," demikian bunyi Pasal 27 Ayat 3.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan untuk menangani Covid-19, pemerintah diperkirakan mengeluarkan tambahan belanja dalam APBN 2020 mencapai Rp 405,1 triliun.

"Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp 405,1 triliun," tuturnya dalam konferensi pers secara online, Selasa (31/3/2020).

Total anggaran itu dialokasikan sebesar Rp 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR), serta Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.




(fdl/fdl)

Hide Ads