Terus Merugi, Agen Travel PHK Karyawan Kontrak

Terus Merugi, Agen Travel PHK Karyawan Kontrak

Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 01 Apr 2020 20:30 WIB
Berburu Paket Wisata di Astindo Travel Fair 2018

Pengunjung memadati Astindo Travel Fair 2018 yang berlangsung di JCC, Jakarta, Jumat (2/3/2018). 
Astindo Travel Fair yang digelar pada 2-4 Maret ini digelar untuk mengakomodasi wisatawan baik dari dan ke Indonesia. Grandyos Zafna/detikcom
Foto: Grandyos Zafna/detikTravel
Jakarta -

Sekjen Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno menyebut seluruh agen travel saat ini sudah benar-benar terpuruk karena virus corona. Bisnis ini merugi hingga lebih dari Rp 4 triliun hingga Februari 2020.

Atas tekanan itu, seluruh agen travel sepakat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada seluruh karyawan kontrak mereka.

"Untuk sementara seluruh kantor agen travel ditutup dulu dan memutuskan (PHK) karyawan kontrak," ujar Pauline kepada detikcom, Rabu (1/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain melakukan PHK, para agen travel juga terpaksa melakukan pemotongan gaji pada seluruh karyawan tetap mereka. Pemotongan gaji karyawan itu diberlakukan sementara mengikuti imbauan kerja dari rumah atau work from home (WFH) dari pemerintah di daerah masing-masing.

"Karena kebijakan WFH (work from home/ kerja dari rumah) sehingga kerja dari rumah dan memberlakukan unpaid leave (pemotongan gaji) untuk semua karyawan. Bulan lalu dipotong selama 1 minggu saja. Bulan ini 2 minggu. Sehingga mereka hanya dibayar 50% plus tidak mendapat uang makan atau transportasi," paparnya.

ADVERTISEMENT

Agen travel juga mengaku berat untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawannya. Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah dapat kembali melonggarkan kebijakan ketenagakerjaan seperti kebijakan soal PHK dan THR.

"Untuk THR, pengusaha tidak akan sanggup bayar sebab tak ada pemasukan dari Februari sampai April ini, untuk itu kalau bisa dilonggarkan peraturan ketenagakerjaannya atau diberi kebijakan baru terkait situasi darurat ini," sambungnya.

Selain insentif yang sudah diberikan pemerintah, pihak agen travel berharap pemerintah bisa menambah dengan stimulus lainnya seperti kelonggaran kewajiban terhadap perbankan atau leasing.

"So far, untuk permintaan relaksasi pajak dan aturan OJK sudah keluar hanya saja untuk aturan OJK untuk kelonggaran kewajiban terhadap perbankan atau leasing belum diimplementasikan," tambahnya.

Menurut Pauline, pengusaha pariwisata juga membutuhkan keringanan beban operasional. "Lalu PBB, pajak reklame, tarif dasar listrik ini juga diminta pemerintah membuat payung hukum untuk memotong persentase yang harus dibayar," pungkasnya.




(fdl/fdl)

Hide Ads