Lawan Corona, Pajak Perusahaan Dipangkas Jadi 22%

Lawan Corona, Pajak Perusahaan Dipangkas Jadi 22%

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 02 Apr 2020 04:34 WIB
Wabah Corona berdampak ke hampir semua sektor. Transportasi jadi salah satu sektor yang terdampak dari penyebaran virus Corona di Indonesia.
Foto: Antara Foto
Jakarta -

Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk meredam dampak virus corona. Salah satunya ialah memangkas pajak untuk badan usaha dari 25% menjadi 22%.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilias Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Mengutip Perppu tersebut, Rabu (1/4/2020), kebijakan di bidang perpajakan di jelaskan pada Bagian Ketiga. Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan bidang perpajakan yang diatur meliputi (a) penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, (b) perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), (c) perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, dan (d) pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.

Lalu, Pasal 5 Ayat 1 disebutkan penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap berupa penurunan tarif menjadi (a) sebesar 22% yang berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021 dan (b) sebesar 20% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.


Kemudian, pada Pasal 5 Ayat 2 disebutkan wajib pajak dalam negeri yakni (a) berbentuk perseroan terbuka, (b) dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan (c) memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 5 Ayat 3.


Apa Saja 'Obat' untuk Pengusaha?

Untuk 'memperpanjang napas' dunia usaha, pemerintah mengguyur insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR). Terkait hal tesebut, pemerintah menyiapkan Rp 70,1 triliun. Berikut rinciannya:

1. Relaksasi PPh 21 yang ditanggung pemerintah sebesar 100% atas penghasilan pekerja dengan besaran sampai dengan Rp 200 juta per tahun pada sektor industri pengolahan atau manufaktur.

2. Relaksasi PPh 22 impor yang diberikan melalui skema pembebasan kepada 19 sektor tertentu, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah (IKM). Relaksasi itu diberikan selama 6 bulan mulai April dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp 8,15 triliun. Kebijakan di atas dilakukan untuk memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor).

3. Relaksasi PPh 25 yang diberikan melalui skema pengurangan pajak sebesar 30% kepada 19 sektor tertentu, wajib pajak KITE, dan wajib pajak KITE-IKM selama 6 bulan mulai April dengan total perkiraan pengurangan sebesar Rp 4,2 triliun.

4. Relaksasi berupa restitusi PPN yang dipercepat atau pengembalian pendahuluan bagi 19 sektor tertentu, wajib pajak KITE, dan wajib pajak KITE-IKM. Restitusi PPN dipercepat diberikan selama 6 bulan mulai April dengan total perkiraan besaran restitusi sebesar Rp 1,97 triliun. Tidak ada batasan nilai restitusi PPN khusus bagi para eksportir. Sementara bagi non eksportir, besaran nilai restitusi PPN ditetapkan paling banyak Rp 5 miliar.

5. Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.

6. Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021, serta menjadi 20% mulai tahun 2022.

7. Dukungan lainnya dari pembiayaan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi.



Simak Video "Video: Pedagang di Shopee Cs Bakal Kena Pajak"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads