Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk meredam dampak virus corona. Salah satunya ialah memangkas pajak untuk badan usaha dari 25% menjadi 22%.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilias Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Mengutip Perppu tersebut, Rabu (1/4/2020), kebijakan di bidang perpajakan di jelaskan pada Bagian Ketiga. Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan bidang perpajakan yang diatur meliputi (a) penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, (b) perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), (c) perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, dan (d) pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.
Lalu, Pasal 5 Ayat 1 disebutkan penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap berupa penurunan tarif menjadi (a) sebesar 22% yang berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021 dan (b) sebesar 20% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.
Kemudian, pada Pasal 5 Ayat 2 disebutkan wajib pajak dalam negeri yakni (a) berbentuk perseroan terbuka, (b) dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan (c) memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 5 Ayat 3.
Simak Video "Video: Pedagang di Shopee Cs Bakal Kena Pajak"
[Gambas:Video 20detik]