Industri pariwisata tengah merana digempur dampak virus corona (COVID-19). Gencarnya gerakan pembatasan aktivitas di luar rumah menyebabkan industri tersebut kehilangan pendapatan. Ditambah lagi mulai hari ini pemerintah sudah melarang arus turis asing ke Indonesia.
Sebut saja biro travel yang sudah merugi hingga Rp 4 triliun. Lalu, sektor perhotelan, sekitar 698 hotel di Indonesia sudah menutup sementara operasionalnya. Hal ini berakibat langsung pada pegawai di kedua sektor tersebut yang merupakan salah satu sumber pemasukan bagi industri pariwisata Indonesia.
Bagaimana nasib pegawai di dua sektor tersebut? Berikut rangkuman detikcom, Kamis (2/4/2020):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Karyawan Kontrak di Biro Travel Kena PHK
Sekjen Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline mengatakan, seluruh agen travel sepakat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada seluruh karyawan kontrak mereka.
"Untuk sementara seluruh kantor agen travel ditutup dulu dan memutuskan (PHK) karyawan kontrak," ujar Pauline kepada detikcom, Rabu (1/4/2020).
2. Karyawan Tetap Biro Travel Dirumahkan, Potong Gaji dan Tak Dapat THR
Pauline menuturkan, para agen travel juga terpaksa melakukan pemotongan gaji pada seluruh karyawan tetap mereka. Pemotongan gaji karyawan itu diberlakukan sementara mengikuti imbauan kerja dari rumah atau work from home (WFH) dari pemerintah di daerah masing-masing.
"Karena kebijakan WFH (work from home/ kerja dari rumah) sehingga kerja dari rumah dan memberlakukan pemotongan gaji untuk semua karyawan. Bulan lalu dipotong selama 1 minggu saja. Bulan ini 2 minggu. Sehingga mereka hanya dibayar 50% plus tidak mendapat uang makan atau transportasi," paparnya.
Agen travel juga mengaku berat untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawannya. Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah dapat kembali melonggarkan kebijakan ketenagakerjaan seperti kebijakan soal PHK dan THR.
"Untuk THR, pengusaha tidak akan sanggup bayar sebab tak ada pemasukan dari Februari sampai April ini, untuk itu kalau bisa dilonggarkan peraturan ketenagakerjaannya atau diberi kebijakan baru terkait situasi darurat ini," sambungnya.
Klik halaman selanjutnya>>>