Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaludin mengatakan apabila pemerintah melakukan pembatasan sosial skala besar (PSBB) maka akan berlaku di Jabodetabek, bukan cuma Jakarta saja yang disebut menjadi episentrum penyebaran corona.
Sesuai PP Nomor 21 Tahun 2020 mengenai PSBB, Ridwan menjelaskan pembatasan ini berupa karantina wilayah.
"Konsepnya adalah Jabodetabek itu mau kita usulkan sebagai satu kesatuan kalau memang mau diusulkan sebagai semacam karantina wilayah. Jadi artinya kita tidak membedakan Jakarta dan Bekasi, Jakarta dan Tangerang," kata Ridwan lewat video conference kepada para wartawan, Kamis (2/4/2020).
Alasan karantina wilayah dilakukan di Jabodetabek adalah, Jakarta sudah tidak bisa lagi dilepaskan dari wilayah pendukungnya. Untuk itu, nantinya karantina wilayah akan dilakukan se-Jabodetabek.
"Jabodetabek menang sudah sebagai suatu kesatuan, melihat dinamika kehidupan yang memang sudah tak terbatas di Jabodetabek itu," katanya.
Ridwan mengatakan usulan penyatuan daerah untuk karantina wilayah ini adalah usulan dari Gugus Tugas Covid-19. Nantinya, Gugus Tugas dan Gubernur akan mengajukan status PSBB ke Kementerian Kesehatan.
"Menyatukan Jabodetabek, ini diusulkan oleh Gugus Tugas. Itu secara PP 21 dimungkinkan Gugus Tugas mengajukan selain Gubernur. Kalau Gubernur mau ambil alih sama Gugus Tugas nggak apa lah. Kita mau menyelamatkan masyarakat," ungkap Ridwan.
Ridwan menjelaskan prosedurnya Gugus Tugas dan Gubernur-gubernur di Jabodetabek akan mengajukan status PSBB ke Kemenkes. Baru nantinya status karantina akan diterapkan.
"Prosedurnya, yang bisa mengajukan (PSBB) memang Kepala Daerah atau Kepala Gugus Tugas kepada Kemenkes. Kemudian Kemenkes yang menentukan," kata Ridwan.
(hns/hns)