Belum Berlaku, Pembebasan Pajak Hotel dan Restoran Masih Dibahas

Belum Berlaku, Pembebasan Pajak Hotel dan Restoran Masih Dibahas

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 02 Apr 2020 17:10 WIB
Ilustrasi hotel
Foto: Thinkstock
Jakarta -

Pemerintah resmi menunda pembebasan pajak hotel dan restoran di 10 destinasi pariwisata yang terdampak virus corona (COVID-19). Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio mengungkapkan, saat ini pemerintah masih menyusun kebijakan yang lebih relevan di tengah penyebaran corona yang semakin meluas.

Perlu diketahui, pembebasan pajak tersebut rencananya diberlakukan selama enam bulan (April-September 2020). Awalnya, pemerintah pusat akan menggelontorkan dana hibah Rp 3,3 triliun kepada pemerintah daerah (pemda) di 10 destinasi tersebut sebagai pengganti dari pemasukan yang hilang akibat pembebasan pajak.

10 destinasi tersebut yakni Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan (tersebar di 33 kabupaten/kota).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hibah pajak pemda memang sudah ditunda sesuai surat dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Dan Sedang pembahasan untuk membuat kebijakan yang lebih relevan dengan kondisi yang ada," kata Wishnutama kepada detikcom, Kamis (2/4/2020).

Wishnu bilang, saat ini ia masih berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENT

Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kemenparekraf Ari Juliano Gema mengatakan, pihaknya sedang menyusun skema, apakah pembebasan pajak ini bisa berlaku di semua destinasi yang terdampak corona. Artinya, tak hanya berlaku di 10 destinasi tersebut.

"Kami sedang berkoordinasi dan mempersiapkan bersama kementerian/lembaga lain agar dapat menerapkan kebijakan itu di semua destinasi yang terdampak pandemi COVID-19," jelas Ari kepada detikcom.

Dengan demikian, saat ini belum diberlakukan pembebasan pajak atau insentif seperti yang disampaikan sebelumnya.

"Artinya pajak hotel dan restoran masih dipungut seperti biasa. Karena itu pajak daerah, jadi sebenarnya masuk dalam kewenangan Pemda untuk menentukan insentif pajak tersebut," jelasnya.




(eds/eds)

Hide Ads