Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Dalam payung hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya keleluasaan untuk menggabungkan (merger) lembaga keuangan, termasuk bank.
Ketua Dewan Komisioner OJK WImboh Santoso mengatakan, melalui aturan ini OJK bisa melakukan antisipasi lebih awal kaitannya dengan dampak wabah corona. Dalam kondisi normal, penggabungan akan berjalan lama. Wimboh bilang, hal itu juga untuk menangkal ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
"Dalam kondisi normal itu artinya terlalu lama," katanya dalam teleconference, Minggu (5/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mempunyai hak lebih untuk melakukan itu lebih pre emptive untuk apa, mengurangi dampak negatif kemungkinan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan," paparnya.
Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan, tanpa wabah corona pihaknya juga mendorong bank untuk merger. Hal itu supaya bank lebih efisien dan lebih berdaya saing.
Terkait Perppu, terangnya, sebagai langkah antisipasi lebih awal untuk menghadapi corona. Dia bilang, jika banyak nasabah menunda pembayaran ke bank karena bisnisnya terganggu, maka akan berdampak pada cash flow bank.
"Bank kecil, bank besar sama aja. Dalam situasi ini bank yang sehat pun bisa demam, bank yang sehat bisa batuk-batuk," ujarnya.
Dengan Perppu ini, ia mengatakan, penyehatan bisa dilakukan dari awal. Sehingga, tidak berdampak ke bank lain.
"Kita menyiapkan Perppu kalau ada bank seperti itu karena terdampak Covid ini kita bisa melakukan penyehatan lebih awal supaya bank-bank ini tidak mengganggu, tidak membuat bank temannya jadi demam," tutupnya.
(acd/eds)