Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta perusahaan di ibu kota memperpanjang pemberlakuan work from home (WFH) bagi karyawannya. Kebijakan bekerja dari rumah diperpanjang sampai 19 April. Lantas berapa perusahaan yang sudah menerapkan WFH?
Dikutip detikcom dari Instagram resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Senin (6/4/2020), sudah ada 3.290 perusahaan yang memberlakukan kebijakan WFH.
Dari jumlah perusahaan di atas, totalnya ada 1.194.187 tenaga kerja yang bekerja dari rumah. Angka tersebut terus diperbaharui sesuai laporan yang diterima oleh Disnakertrans DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk perusahaan yang sudah memberlakukan WFH dapat melaporkannya melalui alamat e-mail hikesja.nakertrans@jakarta.go.id atau melalui tautan bit.ly/laporanpelaksanaanwfh.
Sebagai informasi, perpanjangan WFH dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 20/SE/2020 tentang Perpanjangan Himbauan Bekerja Dari Rumah (Work From Home) tanggal 3 April 2020.
Keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di Jakarta, yang mana Anies telah menerbitkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terhitung sejak 3 April 2020 sampai 19 April 2020.
"Diharapkan semua perusahaan dapat tetap mengatur tenaga kerjanya untuk melaksanakan kegiatan bekerjanya dari rumah sampai dengan tanggal 19 April 2020," demikian penyataan dalam SE tersebut dikutip Senin (6/4/2020).
(toy/ara)