Anies Perpanjangan Masa Kerja di Rumah, Pengusaha Siap?

Anies Perpanjangan Masa Kerja di Rumah, Pengusaha Siap?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 06 Apr 2020 12:34 WIB
Ilustrasi kerja dari rumah
Foto: Tim Infografis Denny
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Surat Edaran Nomor 20/SE/2020 tentang Perpanjangan Himbauan Bekerja Dari Rumah (Work From Home/WFH) tanggal 3 April. Program WFH akan diperpanjang hingga 19 April mendatang guna menekan penyebaran virus corona.

Pengusaha menyambut baik keputusan ini, menurut Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani, menyatakan akan mendukung penuh keputusan Pemprov. Dia menilai bahwa ini keputusan yang benar.

"Menurut kami kalau work from home diperpanjang, ini adalah keputusan yang benar dan baik. Kami akan lakukan," jelas Rosan kepada detikcom, Senin (6/4/2020).


Menurutnya saat ini memang kesehatan dan keselamatan para pekerja yang jadi prioritas utama. Ekonomi akan berjalan menurutnya dengan keselamatan dan kesehatan pekerja yang terjaga. Tanpa melakukan WFH justru akan berdampak ke perekonomian makin besar.

"Kalau menurut kami dalam hal ini yg diprioritaskan keselamatan dan kesehatan. Ekonomi akan berjalan beriringan kalau ada keselamatan dan kesehatan masyarakat. Kalau ini nggak tertanggulangi malah dampak ekonomi makin panjang," ungkap Rosan.

Rosan pun mengatakan kalau memang perlu diperpanjang masa WFH di Jakarta, dunia usaha pun siap untuk melakukannya.

"Kalau masih dianggap diperlukan diperpanjang ya silakan gitu. Kami nggak apa-apa, kembali lagi kesehatan yang jadi prioritas," kata Rosan.

Keputusan perpanjangan WFH diambil Anies, karena memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di Jakarta. Anies telah menerbitkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terhitung sejak 3 April 2020 sampai 19 April 2020.

"Diharapkan semua perusahaan dapat tetap mengatur tenaga kerjanya untuk melaksanakan kegiatan bekerjanya dari rumah sampai dengan tanggal 19 April 2020," demikian penyataan dalam SE tersebut.


(dna/dna)

Hide Ads