DPR Sebut Kebijakan OJK Soal 'Libur' Nyicil Kredit Belum Jelas

DPR Sebut Kebijakan OJK Soal 'Libur' Nyicil Kredit Belum Jelas

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 06 Apr 2020 18:10 WIB
Gedung OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Kantor OJK
Jakarta -

Pemerintah, Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan stimulus untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19 di sektor ekonomi.

Anggota komisi XI DPR RI Misbakhun mengungkapkan saat ini regulator industri keuangan harus menyamakan persepsi stimulus ekonomi dengan pemerintah. Dia mengungkapkan, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memiliki kebijakan dan persepsi yang berbeda.

"Pak Wimboh (ketua OJK) juga masih belum tahu bagaimana skema ini berjalan. Kapan disampaikan ke dunia usaha, saya lihat masih belum jalan," kata Misbakhun dalam video conference dengan KSSK di Jakarta, Senin (6/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Misbakhun kebijakan yang dikeluarkan OJK harus diperjelas dan pemahaman yang lebih. OJK mengeluarkan kebijakan terkait stimulus perekonomian yakni relaksasi atau keringanan cicilan untuk kredit di perbankan atau leasing.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa ketentuan stimulus di bidang perbankan sudah diterbitkan POJK-nya yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.

ADVERTISEMENT

POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).

Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai Rp 10 miliar.

Selain itu restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

Relaksasi ini juga berlaku bagi UMKM dan KUR. Sementara, untuk kredit yang direstrukturisasi bisa langsung dikategorikan menjadi lancar. Untuk kondisi di Pasar Modal, Ketua DK OJK menjelaskan bahwa bursa saham Indonesia masih dalam keadaan tertekan akibat sentimen negatif penyebaran virus Corona, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengingat fundamental ekonomi Indonesia masih bagus.




(kil/fdl)

Hide Ads