Salah satu bank BUMN, PT Bank Mandiri Tbk (Persero) memberikan restrukturisasi untuk debitur kredit pemilikan rumah (KPR) yang terdampak Covid 19.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan mengungkapkan restrukturisasi ini diberikan dalam rangka mengimplementasikan kebijakan yang mendukung stimulus perekonomian bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid 19.
Sesuai dengan ketentuan POJK No.11/POJK.03/2020. "Bank Mandiri memberikan program restrukturisasi bagi debitur KPR yang terdampak Covid 19 dan sudah dapat diajukan melalui jaringan cabang Bank Mandiri," kata Rully saat dihubungi detikcom, Selasa (7/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan program keringanan ini adalah pemberian grace periode untuk angsuran pokok atau bunga.
Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, ketentuan dalam POJK ini juga berlaku untuk nasabah kredit pemilikan rumah (KPR).
"Debitur KPR apakah masuk, ya memang kalau ini ya terimbas dari Covid langsung maupun tidak langsung tentunya masuk lah," katanya.
Lebih lanjut, Wimboh menjelaskan, dalam restrukturisasi perbankan diwajibkan untuk melapor ke OJK.
"Tentunya restrukturisasi nanti berimplikasi pembentukan PPAP atau pembentukan pencadangan provisi otomatis ya itu harus semua harus dilaporkan OJK, mana yang direstrukturisasi mana yang tidak," katanya.
Wimboh bilang, setiap restrukturisasi aspek legalnya menyangkut debitur dan bank. Maka, setiap restrukturisasi mesti ada dokumennya.
(kil/fdl)