Sedih! Begini Nasib 14.529 Pekerja di DIY

Sedih! Begini Nasib 14.529 Pekerja di DIY

Jauh Hari Wawan - detikFinance
Selasa, 07 Apr 2020 13:46 WIB
Ilustrasi PHK
Foto: Ilustrasi PHK (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)
Yogyakarta -

Merebaknya virus Corona (Covid-19) di Indonesia berdampak di semua sektor termasuk industri. Akibatnya, banyak perusahaan memilih merumahkan, bahkan melakukan PHK terhadap para pegawai.

Berdasarkan data Disnakertrans Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga 3 April 2020, ada 14.529 tenaga kerja formal dan informal yang dirumahkan maupun kena PHK.

Ada 14.055 yang merupakan pekerja formal dan 474 lainnya merupakan pekerja informal," ujar Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo kepada detikcom, Selasa (7/4/2020).

Ariyanto menjelaskan data tersebut bisa berubah. Seiring dengan proses verifikasi yang dilakukan oleh pusat. Selain itu, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pendataan dan verifikasi ulang lantaran data yang diberikan perusahaan masih rancu.


Data pekerja, kata dia, berasal dari perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK maupun merumahkan pekerja yang telah melapor pada Dinas terkait.

"Jadi nanti perusahaan melapor ke dinas kabupaten kota, lalu kami kirim ke pusat untuk melakukan verifikasi. Tapi saat ini masih kami lakukan pendataan ulang karena kemarin data perusahaan masih ada yang rancu," katanya.



Sejauh ini, dampak Covid-19 terhadap perusahaan sudah mulai terasa pada pertengahan Maret. Ariyanto pun membeberkan jika di Yogyakarta sudah ada perusahaan yang menghentikan operasional bahkan sampai ada yang gulung tikar.

"Alasan dari adanya PHK tersebut lantaran perusahaan yang bersangkutan terdampak Covid-19, ada yang tidak operasional bahkan gulung tikar. Pendataan ini merupakan arahan dari Kementerian untuk adanya pendataan, terhadap perusahaan dan pekerja yang terdampak Covid-19. Jadi (data ini) saat terjadi Covid-19," bebernya.

Terhadap pekerja yang dirumahkan dan di-PHK, sesuai arahan Kementerian, nantinya akan mendapatkan kartu prakerja. Namun, untuk mekanisme dan siapa saja yang berhak, pihaknya masih menunggu hasil verifikasi dari pusat.

"Sementara ini yang berhak dapat kartu pra kerja yang kena PHK atau dirumahkan, tapi nanti akan seperti apa kami masih menunggu," paparnya.

Berdasarkan data yang telah masuk, dia memperkirakan, pekerja yang diputus hubungan kerja maupun dirumahkan didominasi dari sektor perhotelan. Hanya saja, pemilahan data belum dilakukan lebih mendetail.

"Karena kalau kita lihat, pengunjung hotel yang berkurang. Sehingga mau tidak mau perusahaan harus mengurangi biaya operasional, tapi tidak gulung tikar," ujarnya.


Hide Ads