Soal Urus 'Libur' Nyicil Kredit, Bos OJK: Cukup Online

Soal Urus 'Libur' Nyicil Kredit, Bos OJK: Cukup Online

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 07 Apr 2020 15:17 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (Foto: Agus Dwi Nugroho / 20detik)
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat tidak perlu datang beramai-ramai ke kantor perusahaan pembiayaan atau leasing untuk mendapatkan keringanan pembiayaan selama virus corona (COVID-19) terjadi.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengaku masyarakat bisa memproses keringanan pembayaran cicilan melalui website yang disediakan masing-masing perusahaan leasing alias online.

"Ini kami memonitor dengan rutin dan sangat detil di lapangan, supaya masyarakat paham dan kita beri imbauan masyarakat tidak perlu datang, cukup dengan online, dan juga bahwa ini setiap nasabah skemanya bisa berbeda-beda," kata Wimboh saat raker lanjutan dengan Komisi XI DPR secara virtual, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Dia pun meminta agar masyarakat memastikan pinjaman atau kredit yang diambilnya berasal dari perusahaan leasing. Pasalnya, masih ada yang meminta relaksasi ini namun ternyata pembiayaannya berasal dari non lembaga keuangan.

"Di lapangan kejadiannya macem-macam, ternyata pengemudi grab pinjamnya bukan ke lembaga keuangan, tapi non lembaga keuangan," ujarnya.

Meski demikian dirinya mengaku mencarikan solusi kepada permasalahan yang muncul di lapangan selama pelaksanaan pemberian insentif ini. Yang pasti, kata Wimboh OJK meminta kegiatan penarikan kendaraan oleh debt collector harus dihentikan.

"Jadi kadang ada distorsi di lapangan. Dan nanti akan kita carikan solusinya. Tapi sementara penarikan kendaraan dan debt collector dihindari. Kita tau ada yang meminjamnya bukan ke lembaga keuangan," ungkapnya.

Perlu diketahui, regulator memberikan stimulus perekonomian dengan keringanan cicilan kredit. Hal ini dilakukan sebagai pengurangan dampak penyebaran corona di Indonesia. Relaksasi yang diberikan mulai dari perpanjangan tenor hingga keringanan pembayaran bunga. Apa saja syaratnya?

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkapkan regulator masih mendapat keluhan terkait debt collector yang menemui masyarakat untuk penagihan.

Sekar menjelaskan, sebenarnya keringanan cicilan pembayaran kredit atau leasing tidak otomatis. Nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank atau leasing untuk mendapatkan keringanan tersebut.

"Bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah atau debitur," kata Sekar dalam siaran pers, Senin (6/4/2020).

Namun, patut diingat libur cicilan di sini bukan berarti setop bayar sama sekali. Melainkan, pembayaran kredit itu bisa ditunda untuk beberapa waktu. Kewajiban pembayaran tetap harus dilunasi atau diselesaikan.

Dia menjelaskan keringanan pembayaran cicilan maksimum 1 tahun. Dengan skema keringanan seperti penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, konversi atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara dan sesuai kesepakatan baru.


(hek/dna)

Hide Ads