THR Boleh Dicicil, Tapi Ada Syaratnya

THR Boleh Dicicil, Tapi Ada Syaratnya

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 08 Apr 2020 07:05 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memperbolehkan pengusaha mencicil atau menunda pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada buruh. Hal itu diperkenankan dengan catatan disepakati oleh para pekerja.

Ida menyatakan saat ini dunia usaha sedang kesulitan imbas pandemi Covid-19. Oleh karenanya hal-hal semacam itu tidak dapat diabaikan.

"Nah berkaitan dengan dampak Covid-19 ini, kita melihat ada dampak ketidakmampuan ekonomi perusahaan, dan pada akhirnya dampaknya itu kita sudah mulai mendengar, ada yang mengatakan bahwa tidak mampu membayar THR," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (7/4/2020).

Pada situasi seperti itu, pengusaha bisa berdialog dengan karyawannya untuk meminta persetujuan agar pembayaran THR dicicil atau ditunda.

"Nah dalam hal pengusaha kesulitan seperti ini kami menyarankan ditempuh dengan mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja buruh untuk menyepakati pembayaran THR itu seperti apa. Misalnya bila perusahaan tidak mampu membayar sekaligus maka pembayaran THR dilakukan secara bertahap. Bila perusahaan tidak mampu membayar pada waktu yang ditentukan maka pembayaran dapat ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu," jelasnya.

Tapi sekali lagi keputusan tersebut harus atas dasar kesepakatan bersama. Pengusaha tidak boleh mengambil langkah sepihak tanpa melibatkan para pekerjanya.


"Yang perlu dibangun itu dialog antara pengusaha dan pekerja, karena ini adalah haknya pekerja, ini adalah kewajiban pengusaha. Tapi mungkin harus bisa dibangun komunikasi yang baik, kondisi perusahaan seperti apa, kemudian pengusaha juga memahami kebutuhannya pekerja. Kalau dibangun secara dialogis itu tentu akan menemukan jalan keluarnya," tambah Ida.

Seperti apa keluhan pengusaha soal THR?


Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah meminta pemerintah membantu pemberian pinjaman kepada seluruh pengusaha untuk membayar THR.

"Kalau pun bisa (memberikan THR) mohon dari pemerintah memberikan pinjaman. Itu juga sesuai dengan pembicaraan kami dengan banyak asosiasi (pengusaha) mulai dari asosiasi hotel, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia), itu semua sudah menjadi satu kesepakatan untuk tetap mau membayar tetapi dibantu dulu untuk THR ini," kata Budi kepada detikcom, Selasa (7/4/2020).

Budi bilang, setidaknya bank bisa memberikan pinjaman dengan bunga yang rendah dan masa pembayaran lebih panjang.

"Kita prinsipnya kalau diberikan pinjaman mau dari pemerintah atau bank it's okay yang penting pinjamin dulu, kita akan berikan ke karyawan (THR). Tapi dalam kondisi seperti ini bank harus benar-benar memperhatikan bunganya dan segala macam karena ini kan situasi khusus," sebutnya.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi S Lukman mengatakan hal senada. Ia menyebut pengusaha sepakat akan memberikan THR jika mendapatkan dana talangan dari pemerintah.


"Jadi dari beberapa kali diskusi dengan beberapa pelaku baik Kadin, Apindo, maupun Gapmmi sendiri sepakat. Di beberapa negara dilakukan talangan dana, jadi pemerintah memberikan pinjaman ke perusahaan yang akan dibayar setelah proses pemulihan ekonomi berjalan," sebutnya.

Namun, hal ini masih belum mendapat restu dari pemerintah. Adhi berharap pemerintah segera menyetujui hal ini agar pengusaha bisa tetap membayar kewajibannya kepada para karyawan.



Simak Video "Video: THR ASN Cair Hari Ini, Karyawan Swasta dan Buruh Kapan?"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads