Pemerintah telah menerbitkan kebijakan relaksasi suku bunga kredit bagi masyarakat yang terdampak virus Corona (COVID-19). Kebijakan itu termasuk relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dengan relaksasi tersebut, sejak 1 April 2020 debitur KUR memperoleh pembebasan bunga dan penundaan angsuran pokok KUR selama paling lama 6 bulan. Selain itu, pemerintah juga memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon yang ada dalam ketentuan KUR.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi baik debitur KUR eksisting, maupun calon debitur KUR yang baru untuk memperoleh relaksasi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka yang akan dapat pembebasan bunga dan penundaan angsuran pokok KUR selama 6 bulan harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Rabu (8/4/2020).
Baca juga: UMKM Boleh 'Libur' Bayar Cicilan KUR |
Berikut persyaratan bagi debitur KUR yang dapat memperoleh relaksasi tersebut:
Syarat Umum
1. Kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni:
a. Kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedangdalam masa restrukturisasi
b. Kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok
2. Bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.
Syarat Khusus
Penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti:
a. Lokasi usaha berada daerah terdampak COVID-19 yang diumumkan pemerintah setempat
b. Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait COVID-19
c. Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak COVID-19.
(eds/eds)