Ojol Dilarang Angkut Penumpang, Driver: Kita Kehilangan Penghasilan

Ojol Dilarang Angkut Penumpang, Driver: Kita Kehilangan Penghasilan

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 08 Apr 2020 19:05 WIB
Tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online telah berlaku sejak Senin (2/9/2019). Tarif diatur berdasarkan zonasi.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pengemudi ojek online (ojol) bakal dilarang mengangkut penumpang saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan. Driver pun dibuat cemas oleh kebijakan tersebut karena bakal menggerus penghasilan mereka yang sudah anjlok sejak terjadi pandemi COVID-19.

Ketua Presidium Nasional Garda (komunitas ojek online) Igun Wicaksono mengatakan selama ini para driver mengandalkan layanan antar-jemput penumpang. Porsi pemasukan dari situ sebesar 70-80%, sisanya dari pesan-antar makanan dan barang. Jika mereka nantinya dilarang mengangkut orang otomatis penghasilannya turun 70-80%

"Kalau kita anggap dari penumpang ini menyumbang 70-80% sendiri ya, ya 70-80% kita kehilangan penghasilan," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (8/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika harus mengandalkan layanan pesan-antar makanan dan barang saja, sulit bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebab tidak banyak pesanan untuk layanan tersebut.

"Nah kalau layanan penumpang ini dihilangkan ya praktis kami tidak ada penghasilan, tinggal mengandalkan dari layanan pesan-antar makanan dan barang. Itu pun komposisinya nggak besar, ordernya juga jarang gitu, tidak sebanyak dari penumpang," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Saat ini saja para pengemudi sudah mengeluh karena jumlah penumpang turun drastis, mencapai 70%.

"Waktu masih ada layanan bisa narik penumpang saja itu sudah turun ya, 50-60-70% penurunan kami drop drastis. Apalagi misalkan aturan tersebut layanan penumpang tidak diperbolehkan, ya sudah makin tidak ada penghasilan kita ini," tambahnya.




(toy/ara)

Hide Ads