Meski pandemi virus Corona (COVID-19) belum mereda di Indonesia, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendukung bisnisnya. Bahkan, di tengah pandemi ini pemerintah memberikan relaksasi KUR bagi UMKM yang terkena dampak Corona.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) Komite Pembiayaan UMKM hari ini yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah memberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan bagi UMKM yang merupakan calon debitur baru.
Sehingga, UMKM yang merupakan calon debitur KUR baru dan juga terdampak Corona bebas dari dua persyaratan di atas selama pandemi ini berlangsung. Tak hanya itu, pengajuan KUR juga bisa dilakukan secara online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: UMKM Boleh 'Libur' Bayar Cicilan KUR |
Lalu, bagaimana dengan debitur KUR yang sudah terdaftar (eksisting)?
Bagi UMKM yang terdampak Corona dan merupakan debitur eksisting, pemerintah membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran KUR paling lama 6 bulan. Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.
"Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing," kata Airlangga dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Rabu (8/4/2020).
Baca juga: Sederet Bantuan Pemerintah Buat Lawan Corona |
Kemudian, bagi debitur eksisting yang kena dampak Corona akan memperoleh relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR. Relaksasi tersebut berbentuk perpanjangan jangka waktu KUR, dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).
Sebagai informasi, total akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 29 Februari 2020 mencapai Rp 507 triliun, dengan outstanding senilai Rp 165,3 triliun dan rasio Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,19%. Penyaluran KUR per 29 Februari 2020 sudah mencapai Rp 35 triliun atau 18,42% dari target 2020 yang berjumlah Rp 190 triliun.
Porsi penyaluran KUR sektor produksi (non perdagangan) sampai 29 Februari 2020 sebesar 57,30% atau Rp 20,05 Triliun. Penyaluran KUR ke sektor produksi tertinggi adalah sektor pertanian (28%), jasa (16%), dan industri pengolahan (11%).
(eds/eds)