Ingat! PNS Nekat Mudik Bisa Dipecat

Ingat! PNS Nekat Mudik Bisa Dipecat

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 09 Apr 2020 06:31 WIB
Presiden Joko Widodo menghimbau masyarakat Indonesia untuk tidak diperkenankan mudik demi mencegah penularan virus corona (COVID-19).
Foto: Antara Foto
Jakarta -

Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarganya yang nekat mudik bakal kena sanksi administrasi. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

Demikian dikutip detikcom dari keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020), mengacu Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

SE sebelumnya bersifat mengimbau. Sedangkan Surat Edaran No 41/2020 ini secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.

"Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya," bunyi Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Senin 6 April.

PNS yang terbukti melanggar akan kena sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.


ASN yang dalam keadaan terpaksa harus bepergian ke luar daerah wajib mendapat izin dari atasan masing-masing. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah. PPK harus memastikan ASN di lingkungannya menjalankan surat edaran tersebut.

Sanksinya juga bisa berujung pemecatan. Cek penjelasannya di halaman selanjutnya.


1. Pemerintah melarang pegawai negeri sipil (PNS) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, termasuk untuk mudik. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan bagi yang nekat melakukan mudik ada sanksi menanti. Dia menjelaskan sanksinya berupa hukuman disiplin pegawai yang tercantum dalam PP 53 tahun 2010.

"Ada (sanksinya). Berdasar PP 53 tentang Disiplin Pegawai," ujar Dwi kepada detikcom, Senin (30/3/2020).

Mengutip PP 53 tahun 2010 hukuman disiplin dibagi menjadi tiga. Hukuman ringan, sedang, hingga berat. Mulai dari yang ringan, PNS bisa mendapatkan teguran lisan dan tulisan, ataupun pernyataan tidak puas dari atasan.

Hukuman yang sedang berupa penundaan pangkat atau penundaan kenaikan gaji selama setahun. Ada juga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.


Sementara itu, hukuman terberat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, dimutasi saat pangkat diturunkan, ataupun pembebasan dari jabatan. Paling berat bisa diberhentikan baik secara hormat dan tidak hormat.

Soal pengawasan, hingga penetapan sanksi, menurut Dwi diberikan kepada masing-masing instansi kementerian ataupun lembaganya. "Diserahkan kepada masing-masing instansi," kata Dwi.



Simak Video "Video: Kata Sri Mulyani soal THR PNS Bisa Cair 100%"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads