Butuh Uang Cepat dari Pinjol, Awas Terjebak Pilih yang Bodong Ya!

Butuh Uang Cepat dari Pinjol, Awas Terjebak Pilih yang Bodong Ya!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 09 Apr 2020 12:45 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Satuan tugas waspada investasi menyebut di tengah kondisi pandemi COVID-19 banyak fintech lending abal-abal yang mencari kesempatan dalam kesempitan.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan meskipun sudah banyak yang diblokir oleh regulator dan Kementerian Kominfo, masih banyak pinjol ilegal yang muncul dan agresif menawarkan.

"Apalagi kondisi seperti sekarang ini, mereka memanfaatkan itu," kata Tongam saat dihubungi detikcom, Kamis (9/4/2020).



Dia mengungkapkan, jika memang masyarakat ingin meminjam pada pinjol. Maka bisa menggunakan pinjol yang sudah terdaftar di regulator keuangan. Daftar pinjol terdaftar biasanya terdapat pada situs resmi regulator.

"Masyarakat juga kalau mau pinjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan sistem gali lobang tutup lubang," imbuh dia.

Menurut Tongam, pinjaman juga bisa digunakan untuk kegiatan yang produktif. "Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya," jelasnya.

Dari data Satgas per 31 Maret 2020 sudah ada sebanyak 508 entitas fintech peer to peer lending ilegal yang ditangani dan diblokir.

Namun fintech-fintech tersebut terus muncul dengan nama yang baru dan pelaku yang sama. "Untuk itu, kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam memberantas fintech lending ilegal ini," jelas dia.




(kil/eds)

Hide Ads