Ada PSBB, SPBU dan Agen LPG Tetap Beroperasi

Ada PSBB, SPBU dan Agen LPG Tetap Beroperasi

Nurcholis Maarif - detikFinance
Kamis, 09 Apr 2020 13:37 WIB
SPBU Pertamina
Foto: Michael Agustinus
Jakarta -

Pertamina memastikan memastikan layanan sektor energi tetap berjalan menyusul kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Sebab layanan energi masuk dalam delapan sektor yang tidak libur selama PSBB.

VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menyatakan upaya maksimal Pertamina dalam menyediakan BBM dan LPG bagi masyarakat telah dilakukan sejak imbauan bekerja dan bersekolah di rumah pada pertengahan Maret lalu.

"Kami tetap melayani masyarakat di mana aktivitas pengiriman BBM melalui jalur laut, pipa, dan moda transportasi darat ke wilayah Jakarta dan sekitarnya tetap berjalan normal," ungkap Fajriyah dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terminal BBM dan LPG serta SPBU tetap beroperasi, demikian pula agen dan pangkalan yang akan terus kami pantau dalam memasok kebutuhan energi bagi masyarakat. Tentunya dalam kegiatan operasional tetap memperhatikan protokol pencegahan penularan virus Corona," jelas Fajriyah.

Diungkapkannya, untuk penyaluran BBM dan LPG tetap berjalan normal, bahkan untuk meningkatkan layanan masyarakat selama di rumah saja, Pertamina memaksimalkan layanan delivery service.

ADVERTISEMENT

"Sejauh ini stok BBM masih terjaga di atas 22 hari, demikian pula LPG stock dalam kondisi aman. Kami juga melakukan penambahan fakultatif atau tambahan pasokan situasional bagi kebutuhan LPG 3 kg di mana untuk wilayah Jabodetabek selama bulan April ini telah disalurkan fakultatif sebesar 50% dari pasokan normal menjadi 1,8 juta tabung per hari," tambahnya.

Lebih lanjut Fajriyah mengatakan Pertamina bersama Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) telah membekali surat tugas bagi pekerja operasional, operator SPBU, dan petugas pendistribusian BBM dan LPG untuk memudahkan mobilitas selama penyaluran energi yang dikoordinasikan dengan pemerintah setempat.

"Pekerja yang berdomisili di luar DKI dan berkaitan langsung dengan penyaluran energi seperti SPBU, SPBE, Agen, Pangkalan membawa surat keterangan bekerja dari masing-masing perusahaan, serta memberikan stiker satgas COVID-19 Rafi sebagai penanda bagi kendaraan yang berkaitan dengan penyediaan energi," jelas Fajriyah.

Selain itu, dilakukan upaya khusus pembatasan waktu operasional di SPBU secara selektif dengan tetap mempertimbangkan pelayanan kepada masyarakat dan waktu yang cukup untuk operator SPBU beristirahat dalam rangka menjaga imunitas agar tetap fit.

"Dari sekitar 466 SPBU di Jabodetabek, 300 di antaranya masih beroperasi 24 jam karena berada di jalur utama ataupun dekat dengan rumah sakit, sementara sisanya beroperasi hingga pukul 23.00 WIB. Masyarakat bisa mengakses informasi ini melalui Call Centre Pertamina 135," pungkas Fajriyah.




(akn/hns)

Hide Ads