Jakarta -
Di tengah darurat virus Corona (COVID-19), pembangunan proyek properti dipastikan tetap berjalan. Menurut Asosiasi Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) kebijakan itu diambil para pengembang demi menjaga keberlanjutan kegiatan ekonomi.
"Pembangunan masih jalan, meskipun slowing down tapi tetap jalan. Kita gamau ekonomi itu berhenti. Kan pemerintah juga sama, instruksinya tidak boleh berhenti," ujar Ketua Umum DPP REI Totok Lusida kepada detikcom, Kamis (9/4/2020).
Meski begitu, Totok menjamin pengerjaan proyek properti senantiasa mematuhi protokol kesehatan yang sudah diamanatkan oleh pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap boleh jalan tapi mengikuti aturan SOP COVID-19," sambungnya.
Sejauh ini, menurut Totok, belum ada proyek properti yang dihentikan semenjak diberlakukannya imbauan work from home (WFH).
"Sementara tidak ada," tutupnya.
Untuk diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengeluarkan Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang ditandatangani pada 27 Maret 2020.
Mengutip laman resmi Kementerian PUPR, poin-poin penting yang diinstruksikan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di tengah merebaknya virus Corona, yakni :
1. Penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dihentikan sementara
Penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaan kahar jika teridentifikasi: Pertama, memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran. Kedua, telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Ketiga, pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi/Kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.
Pelaksanaan pemberhentian pekerjaan sementara tersebut harus mengacu pada Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara yang terdapat pada Lampiran Tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada Inmen PUPR.
Penghentian sementara tidak melepaskan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, sub kontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat. Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan. Hal ini dimaksudkan untuk tetap melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.
2. Percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur
Perlu adanya percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur dalam rangka penanganan COVID-19, sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 04/2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
3. Skema protokol pencegahan COVID-19
Selain itu, diatur pula skema protokol pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dalam Instruksi Menteri mengatur beberapa hal sebagai berikut:
a) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan COVID-19;
b) Identifikasi Potensi Bahaya COVID-19 di lapangan
c) Penyediaan Fasilitas Kesehatan di lapangan
d) Pelaksanaan Pencegahan COVID-19 di lapangan
Sedangkan upaya tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi meliputi :
a) Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara
b) Mekanisme Pergantian Spesifikasi
c) Kompensasi Biaya Upah Tenaga Kerja dan Subkontraktor/Produsen/Pemasok
Berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang jasa konstruksi, lebih lanjut diatur mengenai kemudahan dan perluasan akses dalam proses pengadaan jasa konstruksi yang dapat dilakukan secara online maupun offline sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran Skema Protokol Pencegahan COVID-19 pada Instruksi Menteri. Pengaturan ini dimaksudkan untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19 dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah dalam proses pengadaan barang jasa konstruksi.
Diharapkan dengan adanya Instruksi Menteri ini, dapat dipastikan bahwa penyelenggaraan Jasa Konstruksi tetap berjalan secara efektif dan efisien, serta tidak mengganggu pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Indonesia dan tetap dilaksanakan sebagai bagian dari penanganan dampak sosial dan ekonomi dari COVID-19.
Simak Video "Video Survei Harga Properti Triwulan IV 2024: Penjualan Menurun"
[Gambas:Video 20detik]