Terpaksa Mudik, Warga Jakarta Wajib Karantina 14 Hari di Kampung Halaman

Terpaksa Mudik, Warga Jakarta Wajib Karantina 14 Hari di Kampung Halaman

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 10 Apr 2020 20:00 WIB
Ilustrasi corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Foto: Ilustrasi corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Jakarta - Pemerintah tak jadi melarang mudik, namun bagi pemudik yang berasal dari daerah yang melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Salah satunya pemudik dari Jakarta.

Seperti diketahui Jakarta telah resmi melakukan PSBB mulai hari ini, Jumat (10/4/2020). Hal itu disampaikan oleh Staff Khusus Bidang Komunikasi Kementerian Perhubungan, Adita Irawati saat menjelaskan kebijakan transportasi untuk mudik.

"Bagi masyarakat yang bersikeras tetap mudik terutama yang berasal dari wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya," kata Adita lewat keterangan tertulis.

Memang, meski tak melarang mudik, pemerintah tetap mengimbau agar masyarakat khususnya dari Jakarta melakukan mudik. Kementerian Perhubungan sendiri tengah mematangkan Peraturan Menteri Perhubungan untuk pengendalian transportasi secara luas dalam rangka pencegahan penyebaran Corona.

Aturan ini nantinya juga akan menjadi acuan untuk pengendalian mudik 2020. Meski begitu, Adita menjelaskan, beberapa kebijakan sementara akan diterapkan terkait pengetatan kegiatan mudik.

Salah satunya pengaturan jarak fisik pada angkutan umum. Angkutan umum antar kota akan dikurangi kapasitasnya.

Selanjutnya, kendaraan pribadi juga diberlakukan hal yang sama yaitu pengaturan jarak fisik. Untuk sepeda motor meski masih diizinkan digunakan namun tidak boleh berboncengan untuk dipakai mudik.

"Sedangkan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya," jelas Adita.


(dna/dna)

Hide Ads