Jerit Pegawai Leasing Dihantam Corona: Waswas Dirumahkan hingga PHK

Jerit Pegawai Leasing Dihantam Corona: Waswas Dirumahkan hingga PHK

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 11 Apr 2020 17:35 WIB
ilustrasi corona
Foto: ilustrasi corona
Jakarta -

Tak hanya pedagang kecil yang tertekan digempur virus Corona, karyawan di perusahaan besar juga banyak yang merasa waswas, mulai dari terancam tak menerima THR, pemotongan gaji, hingga dirumahkan tanpa digaji.

Pukulan semacam ini salah satunya telah dirasakan oleh beberapa karyawan leasing ternama di Indonesia. Seperti yang dialami Musliandi misalnya, ia mengaku rekan kerjanya sebagian sudah dirumahkan. Bila wabah takusai dalam tiga bulan ke depan, dirinya dan sebagian besar karyawan lainnya juga terancam hal yang sama.

"Ada beberapa karyawan yang sudah dirumahkan, karena status mereka kontrak, saya sedih dengan semua itu dan kabarnya selama tiga bulan ke depan kalo wabah ini nggak selesai, nasib saya sama dengan teman-teman yang dirumahkan tadi," ucap Musliandi kepada detikcom, Sabtu (11/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, dirinya mengaku sudah tak lagi menerima bonus bahkan terancam juga tak mendapat THR. "Bonus nggak keluar, terus THR juga kabarnya tidak ada," sambungnya.

Ada lagi, Nurwanti dan suaminya dari Bandung. Nurwanti bekerja di perusahaan tekstil dan mengaku sudah dirumahkan sejak dua minggu lalu dan masih tak mendapat kejelasan apakah perusahaannya tetap membayar gaji kepada pegawai yang dirumahkan atau tidak.

ADVERTISEMENT

"Sudah dua minggu saya diliburkan, tapi selama dua minggu itu saya nggak tahu entah libur saya itu dibayar sebesar 25% dari gaji saya atau tidak karena kebanyakan pabrik meliburkan karyawan tapi tidak membayarnya," kata Nurwanti.

Klik halaman berikutnya >>>

Sedangkan, suaminya yang bekerja di perusahaan leasing justru menerima nasib yang lebih parah lagi. Suami Nurwanti kini sudah di-PHK perusahaan leasing tersebut sehingga memutus pendapatan suaminya.

"Suami saya langsung PHK otomatis dari suami saya tidak ada pemasukan sama sekali, karena suami saya bekerja disana belum genap satu tahun jadi pas di-PHK sama sekali tidak punya tunjangan apapun," sambungnya.

Ditambah beban cicilan motor dan biaya kontrak rumah, menurutnya semakin memberatkan bagi keluarga mereka.

"Sebagian barang yang saya punya pun sudah saya jual untuk memenuhi kebutuhan. Tolong pemerintah beri jalan keluar untuk kami para buruh yang kena PHK karena jujur saja penangguhan pembayaran yang diumumkan sama Bapak Jokowi sama sekali tidak berpengaruh saya tetap ditagih cicilan motor oleh kolektor sedangkan suami saya yang kerja sebagai kolektor saja sudah diberhentikan karena macetnya pembayaran dari konsumen," tutupnya.

Tak berhenti pada suami Nurwanti, ada juga pegawai di perusahaan leasing lainnya di daerah Kudus bernama Wisnu yang juga bernasib sama.

"Dari tanggal 1 April, saya diberhentikan, mereka menggunakan istilah habis kontrak, mereka tidak mau menggunakan istilah PHK, di mana harus memberi pesangon, saya benar-benar berhenti bekerja di hari itu juga," kata Wisnu.

Wisnu tak hanya kehilangan pekerjaan dan tak menerima pesangon, dirinya mengaku juga tak mendapat surat rekomendasi atau referensi kerja untuk mencari pekerjaan lainnya. Hal itu berat baginya apalagi buat istri, mengingat tak sempat mencari pekerjaan lain sebelum diberhentikan.

"Tidak ada info apapun sebelumnya, mereka mengatakan mendapat e-mail dari kantor pusat mengenai pemberhentian saya, tanggal 31 Maret, tidak ada persiapan untuk saya mencari pekerjaan lainnya. Tidak adil, istri saya pun menangis di rumah mendengar kabar ini. Dan, parahnya lagi, saya belum mendapatkan hak saya yaitu surat rekomendasi atau referensi kerja untuk mencari pekerjaan lagi," pungkasnya.



Simak Video "Video WHO soal Ilmuwan China Temukan Virus Corona Baru Mirip Penyebab Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads