Para pengemudi ojek online kebingungan dengan regulasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan yang bertabrakan soal operasional ojol di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kemenkes melarang ojol bawa penumpang, tapi Kemenhub izinkan ojol bawa penumpang.
Sementara itu, hampir mayoritas wilayah yang sudah melakukan PSBB tegas melarang ojol karena Kemenhub sendiri memang mempersilakan Pemda memilih mau melarang ojol bawa penumpang atau tidak.
Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan bahwa para driver mau meminta solusi atas masalah ini ke Presiden Joko Widodo. Mereka kecewa dengan adanya tumpang tindih regulasi antar lembaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari kami dengan adanya tumpang tindih regulasi birokrasi mengenai ojol ini, kami mau langsung minta bantuan ke Presiden. Kami minta untuk berikan solusi masalah ojol ini," jelas Igun kepada detikcom, Rabu (15/4/2020).
Hari ini pihaknya akan berkirim surat ke Istana Negara untuk meminta solusi atas ketidakpastian nasib ojol. "Baru hari ini kami akan berkirim surat ke Istana untuk turun tangan berikan solusi kepada kami," ungkap Igun.
Igun menyebut kalaupun ojol tetap dilarang bawa penumpang dia meminta kepada pemerintah ataupun lembaga-lembaga lainnya melibatkan ojol dengan bekerja sama dengan aplikator untuk mengirim barang bantuan sosial. Kementerian Pertanian sudah melakukannya.
"Kalaupun memang ojol tetap nggak bisa bawa penumpang kami minta Pemerintah dan lembaga apapun kerja sama dengan aplikator agar ojol bisa antar bantuan. Kementan sudah salah satunya," jelas Igun.
"Kami minta dikaryakan agar tetap dapat penghasilan," tegasnya.
(fdl/fdl)