Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan merelaksasi penundaan pembayaran cukai dalam rangka menjaga keberlangsungan industri di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Artinya, pemerintah tak akan menarik cukai dalam jangka waktu tertentu sebagai relaksasi bagi para pelaku usaha akibat tersendatnya logistik barang kena cukai (BKC) di pasar.
Libur di sini maksudnya para pengusaha pabrik atau importir mendapat penangguhan pembayaran selama waktu yang ditetapkan dalam hal ini selama 90 hati. Jika sudah melewati batas itu, maka pihak pemohon kembali membayarkan kewajibannya kembali. Relaksasi ini juga hanya berlaku untuk pengusaha pabrik rokok.
Berdasarkan keterangan resmi DJBC yang dikutip, Jakarta, Kamis (16/4/2020), Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.
Relaksasi ini berlaku pada pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik pada tanggal 9 April-9 Juli 2020, diberikan penundaan selama 90 hari atau kurang lebih 3 bulan.
"Dengan adanya relaksasi ini dapat membantu cash flow perusahaan, sehingga perusahaan tetap menjalankan usahanya," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat.
"Karena keberlangsungan industri sangat diperlukan untuk mengatasi terhambatnya penyediaan logistik dan penyerapan tenaga kerja agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)," tambahnya.
Bea Cukai berkomitmen untuk tetap melayani masyarakat 24 jam/7 hari dan tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan peredaran barang ilegal. Bagi pengguna jasa maupun masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.
(hek/dna)