Aturan Sudah Diteken, Penerapan Gas Industri US$ 6 Tunggu Proses

Aturan Sudah Diteken, Penerapan Gas Industri US$ 6 Tunggu Proses

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 17 Apr 2020 09:55 WIB
Penyebab Harga Gas Mahal yang Bikin Jokowi Ingin Berkata Kasar
Foto: Penyebab Harga Gas Mahal yang Bikin Jokowi Ingin Berkata Kasar (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Pemerintah serius membuat harga gas industri menjadi US$ 6 per MMBTU. Hal itu diwujudkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri yang baru saja diterbitkan.

Namun hal ini ternyata belum bisa dilakukan oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR pun, PGN diminta menjelaskan mengapa hal tersebut terjadi.

Dirut PGN Gigih Prakoso menjelaskan untuk menyalurkan gas seharga US$ 6, harga gas di hulu dan biaya penyalurannya harus juga turun, namun sampai saat ini belum ada penurunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Implementasi harga gas ini pada dasarnya adalah membuat target harga gas di hulu menjadi US$ 4-US$ 4,5 per MMBTU, kemudian biaya penyaluran di sisi midstream dan downstream targetnya harus turun US$ 1,5-2 per MMBTU," jelas Gigih dalam rapat kerja virtual, Kamis (16/4/2020).

Sementara itu, Gigih menjelaskan biaya penyaluran dari PGN saat ini masih tinggi. Dengan biaya tersebut kalau mau memaksakan penurunan harga maka akan berdampak pada kerugian bagi PGN.

ADVERTISEMENT

"Kondisi saat ini PGN biaya penyaluran saat ini US$ 2,6-US$ 3,2 per MMBTU, dengan demikian kalau melaksanakan ini akan terjadi penurunan pendapatan PGN dan juga penurunan margin usaha. Kemungkinan juga PGN akan mengalami kerugian," papar Gigih.

Saat ini PGN sedang menghitung berapa insentif yang dibutuhkan untuk membuat biaya gas di hulu dan penyaluran menjadi rendah dan kemudian kemudian diajukan ke pemerintah.

Insentif ini sendiri memang terkandung dalam Permen ESDM no 8 yang baru saja diteken, namun mekanismenya masih sedang dibahas.

"Untuk itu kami masih melakukan follow up dengan hitung kembali berapa potensi yang kami butuhkan sebagai kompensasi ataupun insentif. Selanjutnya, akan kami minta ke pemerintah. Karena, dalam Permen sebetulnya sudah disebutkan ada insentif yang akan diberikan pada badan usaha untuk sektor hilir," ungkap Gigih.

"Namun memang belum dilakukan pendalaman soal mekanisme dan perhitungannya," lanjutnya.

Gigih menambahkan tanpa ada kejelasan soal insentif ini maka pihaknya akan tetap kesulitan menurunkan harga gas sesuai dengan permintaan, US$ 6 per MMBTU.

"Kalau insentif ini tidak clear, kami akan sangat kesulitan untuk menahan keekonomian kalau salurkan dengan US$ 6 per MMBTU," tegas Gigih.

Tidak semua industri bisa merasakan harga gas US$ 6 ini. Industri mana saja yang berhak?

Mengutip laman Kementerian ESDM, Rabu (15/4/2020) berdasarkan pasal 3 ayat 1 regulasi itu, harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar US$ 6 per MMBTU. Harga gas tersebut diperuntukkan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, beleid ini merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak termasuk mendapatkan masukan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

"Dalam Permen ini juga diatur kriteria industri yang mendapat gas tertentu. Industri yang selama ini mendapat harga tinggi diturunkan menuju atau mendekati US$ 6 tergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya, tapi industri yang sudah mendapat harga di bawah US$ 6 tetap berlaku dan tidak harus naik," kata Agung.

Agung menyebut, penerimaan negara dimungkinkan berkurang dalam rangka penyesuaian harga gas tertentu industri. Di samping itu penyesuaian tarif pengangkutan juga akan turut membantu penyesuaian harga gas tertentu industri.

Sesuai bunyi pasal 5 ayat 2, dalam menetapkan harga gas bumi tertentu, Menteri mempertimbangkan rekomendasi penyesuaian perhitungan harga gas bumi dari SKK Migas atau BPMA dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran gas bumi dari Badan Pengatur


Hide Ads