Pemerintah Genjot Pembahasan RUU Cipta Kerja, Masyarakat Dukung?

Pemerintah Genjot Pembahasan RUU Cipta Kerja, Masyarakat Dukung?

- detikFinance
Jumat, 17 Apr 2020 15:26 WIB
omnibus law gaji 5 kali bonus
Foto: Luthfy Syahban/Tim Infografis
Jakarta - Departemen Statistika Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Cyrus Network baru saja merilis hasil surveinya terkait Persepsi Pekerja dan Pencari Kerja Terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar pekerja dan pencari kerja di Indonesia cenderung tidak menolak RUU Cipta Kerja yang hari ini sedang dirancang DPR dan pemerintah.

Hal ini terlihat dari tingginya angka persetujuan para pekerja dan pencari kerja terhadap maksud dan tujuan dari RUU Cipta Kerja.

"Sebanyak 86% pekerja dan pencari kerja menyatakan setuju bahwa RUU Cipta Kerja dimaksudkan untuk menciptakan pekerjaan seluas-luasnya. Khusus pada pencari kerja, angka ini melonjak sampai 89%. Para Pekerja dan Pencari Kerja juga setuju bahwa RUU ini ditujukan untuk memperbaiki regulasi yang menghambat investasi (82,2% setuju), mempermudah perizinan berusaha (90,2% setuju), serta mempermudah pendirian usaha untuk Usaha Mikro dan Kecil/UMK (86,4% setuju)," ujar Guru Besar Statistika IPB Khairil Anwar Notodiputro dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2020).

Pekerja dan Pencari Kerja juga memberikan persetujuan yang sangat tinggi pada beberapa regulasi baru yang diatur oleh RUU Cipta Kerja. Sebanyak 95,4% setuju bahwa dalam regulasi baru nantinya disamping pemberian pesangon, perusahaan wajib memberikan penghargaan lain sesuai dengan masa kerja pekerja.

Para pekerja dan pencari kerja juga memiliki pendapat yang positif terhadap RUU Cipta Kerja.

"Sebanyak 81,2% responden percaya bahwa RUU ini nantinya dapat mendorong produktivitas pekerja. RUU ini juga dianggap Pro terhadap pertumbuhan ekonomi (64%), Pro terhadap penciptaan lapangan kerja (72%), Pro terhadap Investasi (83,5%), serta Pro Usaha Menengah Kecil (58,9%)," katanya.

Kendati mendapat persetujuan yang tinggi dan pendapat yang positif, RUU Cipta Kerja masih memiliki tantangan terkait isu negatif dan rumor yang berkembang.

"Meski yang tidak percaya lebih banyak yakni sebanyak 55,1%, namun masih ada 41,1% responden yang masih percaya bahwa RUU Cipta Kerja bisa membuat pekerja bisa dikontak seumur hidup. Sebanyak 36,5% responden juga masih percaya RUU ini bisa membuat pengusaha bisa memberhentikan karyawan kapanpun (62% responden tidak percaya)," paparnya.

Untuk diketahui, survei ini diselenggarakan oleh Departemen Statistika Institut Pertanian Bogor bekerjasama Cyrus Network bertempat di 10 Kota di Indonesia (Medan, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, dan Makassar) pada 2-7 Maret 2020.

Melibatkan 400 responden, terdiri dari 200 orang Pekerja dan 200 orang Pencari Kerja.

Survei ini menggunakan teknik purposive sampling yang merupakan bagian dari non probibility sampling. Untuk menjamin hasil, metode survei disusun sedemikian rupa sehingga sampel yang terambil merupakan representasi dari populasi.


(Soraya Novika/dna)

Hide Ads