Pemerintah Diminta Bantu Pengusaha Subsidi Gaji Karyawan

Pemerintah Diminta Bantu Pengusaha Subsidi Gaji Karyawan

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 17 Apr 2020 15:34 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Pemerintah diminta untuk menaruh perhatian yang lebih besar lagi kepada pengusaha. Jaring pengaman sosial yang sudah disiapkan pemerintah untuk masyarakat kecil diharapkan juga disiapkan untuk pengusaha.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN, Eddy Soeparno. Menurutnya bantuan kepada pengusaha diperlukan untuk mengurangi bagai PHK yang kemungkinan timbul begitu besar karena wabah COVID-19 menghentikan roda dunia usaha.

"Secara mendadak mesin ekonomi kita berhenti secara total. Akibatnya angka pengangguran baik yang di-PHK, maupun yang mendapatkan cuti sementara dan tidak dibayar gajinya akan meningkat. Sekarang masalahnya yang sudah disebut Kemenaker 2,8 juta pekerja yang terkena dampaknya, baik yang dirumahkan, menerima gaji sebagian, maupun di-PHK," tuturnya dalam Diskusi Online DPP PAN secara virtual, Jumat (17/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, menurut Eddy pemerintah seharusnya memberikan perhatian yang lebih besar lagi kepada pengusaha. Sebab dampak negatif yang kemungkinan terjadi adalah badai PHK.

Eddy sendiri menyambut baik keputusan pemerintah yang menyiapkan Rp 405,1 triliun untuk menangani COVID-19 berikut juga dengan dampaknya. Meskipun angka itu masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan negara tetangga.

ADVERTISEMENT

Di dalam anggaran itu ada beberapa pos yang disiapkan seperti untuk jaring pengaman sosial sebesar Rp 110 triliun. Eddy berharap hal itu juga diterapkan untuk pengusaha.

"Saya melihat harus ada social safety net juga kepada pengusaha kita," ucapnya.

Pemerintah sendiri sudah menganggarkan Rp 150 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional dan Rp 70,1 triliun untuk dukungan kepada industri. Namun Eddy mengusulkan pemerintah RI mencontoh pemerintah Singapura yang bisa memberikan subsidi gaji kepada pengusaha.

"Saya merujuk negara tetangga dalam mencegah PHK. Mereka mengusulkan pemberian subsidi gaji kepada para pemberi kerja yang tidak PHK karyawannya. Misalnya di Singapura," tuturnya.

Eddy menjelaskan, pemerintah Singapura memberikan subsidi gaji kisaran 25-75% dibayarkan oleh pemerintahnya, sisanya baru dibayarkan oleh pengusaha. Subsidi itu tergantung dari sektor usaha yang paling kecil dan paling besar terdampak COVID-19.

Bukan berarti pemerintah harus menjiplak apa yang dilakukan oleh pemerintah Singapura. Namun menurut Eddy harus ada jaring pengaman sosial bagi pengusaha RI.


Hide Ads