Giliran Fintech Pinjol Beri Keringanan Cicilan

Giliran Fintech Pinjol Beri Keringanan Cicilan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 20 Apr 2020 12:01 WIB
Pinjam Online
Foto: Pinjam Online (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung kebijakan pemerintah terkait restrukturisasi pinjaman online.

Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko mengungkapkan perlu dipahami oleh masyarakat jika fintech P2P lending ini berbeda dengan bank.

Dia menjelaskan P2P Lending hanyalah penyelenggara platform pinjam meminjam secara online yang mempertemukan peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender) sementara bank bertindak langsung sebagai pemberi pinjaman.

"Jadi penyelenggara platform Fintech P2P Lending (P2PL) tidak berwenang untuk memberikan restrukturisasi pinjaman tanpa persetujuan dari pemberi pinjaman. Namun penyelenggara dapat memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi bagi peminjam UMKM yang terdampak Covid-19 kepada pihak pemberi pinjaman," kata Sunu dalam video conference virtual, Senin (20/4/2020).

Dalam hal prosedur dan mekanisme, AFPI menyerahkan kepada masing-masing penyelenggara Fintech P2PL.

Dia menyebut, penyelenggara Fintech P2P Lending hanya dapat memfasilitasi permintaan restrukturisasi pinjaman dengan cara melakukan penilaian dan analisa kelayakan atas permintaan restrukturisasi pinjaman yang kemudian diajukan kepada pihak pemberi pinjaman dimana disetujui atau tidaknya ada di pihak pemberi pinjaman.

"Karena kami platform yang mempertemukan pemilik uang dan yang membutuhkan uang. Upaya restrukturisasi peran kami adalah mediator atau fasilittaor agar bisa dicapai solusinya oleh pemilik dana dan peminjam," imbuh dia.




(kil/dna)

Hide Ads