Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan pandemi Covid-19 disinyalir memengaruhi sejumlah sektor. Untuk industri Fintech P2P lending, AFPI melakukan survei terhadap 130 anggota hingga 6 April 2019. Dari hasil tersebut terdapat sebanyak 68 Platform (52%) mengaku sudah mendapat permohonan restrukturisasi dari borrower.
Namun untuk tingkat kredit bermasalah atau NPL belum terlihat. Dari hasi survei tersebut, mayoritas anggota AFPI menyatakan Tingkat Keberhasilan Bayar 90 Hari (TKB90) tercatat stabil. Hingga Februari 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat TKB90 yang menjadi tolak ukur industri ini berada di angka 96,08% atau NPL 3,92%. Angka tersebut masih tergolong sehat untuk industri ini.
"Covid-19 sedikit banyak berpengaruh terhadap rencana bisnis perusahaan, termasuk target seluruh anggota penyelenggara Fintech P2PL. Pandemi Covid-19 juga dikhawatirkan membuat risiko kegagalan pembayaran pinjaman berpotensi meningkat, sehingga akan semakin memperketat mitigasi risiko atas pengajuan pinjaman-pinjaman baru. Hal ini tentunya sangat dipertimbangkan oleh pihak pemberi pinjaman di masing-masing penyelenggara Fintech P2PL," ujar Kuseryansyah dalam video conference, Senin (20/4/2020).
Dia mengatakan AFPI akan terus menjaga perannya untuk memperluas jangkauan pembiayaan bagi masyarakat di Indonesia. Perlu dipahami bila pendapatan pada industri Fintech P2PL adalah berasal dari fee atas transaksi pinjam meminjam, sementara pendapatan bunga (dan denda) atas pinjaman adalah milik pihak pemberi pinjaman.
Oleh karenanya, pendapatan penyelenggara Fintech P2PL bergantung kepada jumlah nilai penyaluran pinjaman, sedangkan terjadinya penyaluran pinjaman bergantung kepada kepercayaan pihak pemberi pinjaman kepada kinerja platform penyelenggara Fintech P2PL.
Hingga akhir Februari 2020, OJK mencatat penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending senilai Rp 95,39 triliun atau meningkat 225,58% dari tahun lalu (YoY). Dari sisi lender, sudah ada 630.003 entitas atau naik 156,83% YoY, dan jumlah borrower 22.327.795 entitas, naik 267,17% YoY. Penyelenggara Fintech P2P Lending yang terdaftar di OJK per Februari 2020 tercatat 161 perusahaan, dengan 25 diantaranya status berizin.
(kil/dna)