Banyak pihak kini bahu-membahu mengatasi dampak dari virus Corona. Bagaimana tidak, Corona telah membuat banyak orang kehilangan pendapatan bahkan sampai pekerjaannya.
Sejumlah pejabat pun harus merelakan sebagian pendapatannya untuk menangkal dampak Corona. Siapa saja mereka?
Beberapa yang mesti merelakan sebagian pendapatannya ialah presiden, wakil presiden hingga DPR-MPR. Mereka tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini. THR mereka oleh pemerintah dialokasikan untuk menangkal Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun seperti presiden, wapres, para menteri, DPR, MPR DPD, kepala daerah pejabat negara tidak mendapatkan THR dengan keputusan tersebut," kata Sri Mulyani melalui akun Instagramnya dikutip detikcom seperti ditulis Senin (20/4/2020).
Selain itu, pejabat setara eselon ke III ke atas juga tidak mendapat THR pada tahun ini.
"Sekarang ini di dalam proses melakukan revisi Perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak dibayarkan," tambah Sri Mulyani.
Selanjutnya, pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Pegawai OJK (IPOJK) menyelenggarakan 'Program OJK Peduli COVID-19' dengan kesediaan dan kesepakatan menyalurkan bantuan sosial melalui pemotongan gaji bulanan selama sembilan bulan dimulai April hingga Desember 2020 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Program pemotongan gaji ini diikuti seluruh Anggota Dewan Komisioner dan Pejabat OJK, sementara potongan bersifat opsional untuk pegawai yang level jabatannya non eselon (jabatan staf ke bawah).
"Dana yang terkumpul dari pemotongan gaji dan THR rencananya akan disalurkan antara lain melalui Palang Merah Indonesia dan Gugus Tugas Nasional BNPB yang diharapkan dapat meringankan beban berbagai golongan masyarakat termasuk paramedis yang terdampak pandemi COVID-19," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulis.
(acd/ara)