Pemerintah resmi melarang mudik Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H mulai Jumat, 24 April 2020. Nantinya, lalu lintas orang keluar-masuk dari dan ke wilayah Jabodetabek akan ditutup. Selain itu, Jalan Tol, juga akan dibatasi hanya untuk lalu lintas kendaraan logistik.
Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit membeberkan skenario pengawasan di Jalan Tol yang telah diusulkannya kepada kementerian/lembaga terkait termasuk juga Korlantas Polri. Salah satunya usulan pelarangan bagi kendaraan yang mengangkut orang antarwilayah.
"Secara skenario, dari awal kita sudah siap mulai dari business as usual hingga sampai pelarangan penuh perjalanan antarwilayah untuk penumpang," ungkap Danang kepada detikcom, Selasa (21/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya juga telah mengusulkan titik-titik pos pengecekan bagi kendaraan yang melintas terutama di ras Tol Jakarta, Jabodetabek, Trans Jawa, dan Trans Sumatra.
"Jadi kita mempersiapkan berbagai skenarionya, baik periodenya, lokasi Gerbang Tol (GT), maupun jenis golongan kendaraannya. Kami buat skenario Jakarta dan Jabodetabek, juga untuk beberapa control gates Trans Jawa dan Trans Sumatera," urai Danang.
Tak hanya itu, BPJT juga memberikan rekomendasi pos-pos pengecekan terhadap kendaraan pengangkut barang/logistik di rest area yang paling dekat dengan ruas Tol yang diawasi ketat.
"Juga ada check point kendaraan barang kita siapkan di beberapa rest area yang terdekat," ucap Danang.
Namun, implementasi pengawasan seperti buka/tutup ruas tol apabila nanti diperlukan akan dilaksanakan oleh Korlantas Polri. Adapun sanksi terhadap pelanggar, menurut Danang sedang dibahas oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
"Kalau aspek pelarangannya kita tunggu analisis dari Kemenhub khususnya Dirjen Perhubungan Darat," tuturnya.
![]() |
(fdl/fdl)