Jelang Ramadhan, Harga 3 Bahan Pangan Ini Melonjak di e-Commerce

Jelang Ramadhan, Harga 3 Bahan Pangan Ini Melonjak di e-Commerce

Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 22 Apr 2020 21:30 WIB
Online shopping concept
Foto: iStock
Jakarta -

Kementerian Perdagangan RI melaporkan setidaknya ada 3 bahan pangan yang terindikasi dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di e-commerce selama menjelang Ramadhan 2020 ini. Ketiga bahan pangan itu adalah gula kristal putih (GKP), minyak goreng dan bawang putih.

"Kami temukan setidaknya ada 53 pedagang online di 8 marketplace yang menjual GKP di atas HET, lalu ada 52 pedagang online di 8 market place yang jual minyak goreng di atas HET dan ada 38 pedagang online di 5 market place yang jual bawang putih di atas HET," papar Sekretaris Jenderal Kemendag Oke Nurwa dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (22/4/2020).

Lebih lanjut, Oke menegaskan bahwa para pedagang online yang menjual bahan pangan di atas HET tersebut diberi sanksi berupa penutupan akun dari marketplace.

"Berdasarkan Permendag No.7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan di Tingkat Konsumen, pedagang online ini akunnya kita take down dan menghilangkan tautan atau link dari merchant," tambahnya.

Selain menaikkan harga bahan pangan, ada juga pedagang online yang kedapatan menjual bahan pangan tidak sesuai peruntukannya. Salah satunya menjual Gula Kristal Rafinasi. Padahal Gula Kristal Rafinasi hanya boleh diperjualbelikan untuk kebutuhan industri.

"Kami menenukan ada 3 pedagang online di 1 marketplace yang menjual gula kristal rafinasi. Soal tindaklanjutnya sedang dalam proses pengawasan dulu," tuturnya.

Lalu, banyak juga yang menjual frozen meat di marketplace. Tindaklanjut serupa juga sedang dijalankan Kemendag terhadap para pedagang yang kedapatan menjual frozen meat tersebut.


Terakhir, ada juga pedagang yang menjual produk makanan yang dikemas ulang. Untuk upaya satu ini Kemendag secara tegas menindak lewat hukum para pelakunya sesuai UUPK dan UU Pangan.

"Pedagang online yang jual produk makanan dikemas ulang dalam proses tindak lanjut penegakan hukum," pungkasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil Rapat

Adapun kesimpulan rapat kali ini dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M Hekal selaku pimpinan rapat, Rabu (22/4/2020).

ADVERTISEMENT

Kesimpulan rapat, pertama, Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Perdagangan RI untuk menjalankan dengan efektif anggaran dan program Kementerian yang telah melewati proses realokasi dan refocusing anggaran serta menitikberatkan kinerja pada kebijakan perdagangan yang dirasakan langsung ke masyarakat, dalam rangka memaksimalkan keterbatasan anggaran kementerian untuk menghadapi pandemi COVID-19.

Kedua, Komisi VI DPR RI meminta Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan RI untuk menyisir kembali anggaran rutin kementerian dalam rangka penghematan anggaran agar tercipta postur anggaran yang lebih efektif, efisien dan akuntabel di tengah pandemi COVID-19, dengan tetap mengedepankan program prioritas.

Ketiga, Komisi VI DPR RI meminta Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI untuk terus melakukan pengawasan terhadap transaksi online dan secepatnya membuat Permendag yang mengatur SOP, juklak dan juknis perdagangan transaksi online, sehingga aktivitas perdagangan online memiliki landasan hukum yang kuat dan melindungi hak-hak penjual dan pembeli dengan memperhatikan kondisi di tengah pandemi COVID-19.

Keempat, Komisi VI meminta Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI untuk menginformasikan daftar penerima bantuan, serta bantuan apa saja yang diberikan kepada pasar-pasar tradisional dalam kaitan menghadapi pandemi COVID-19.

Kelima, Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Perdagangan RI untuk mengefektifkan dan meningkatkan sosialisasi tentang informasi berbagai hotline bagi masyarakat yang memiliki keluhan terkait pelayanan perdagangan dan perlindungan konsumen.

Keenam, Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Perdagangan RI untuk memberikan jawaban secara tertulis dalam waktu paling lama 10 hari kerja atas pertanyaan Anggota Komisi.




(dna/dna)

Hide Ads