Perlu dicatat, dalan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ada beberapa ketentuan yang harus ditaati perusahaan. Seluruh kegiatan perkantoran harus dihentikan kecuali 8 sektor usaha, yaitu kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, kebutuhan sehari-hari, dan sektor industri strategis.
Namun dikabarkan ada perusahaan di luar 8 sektor tersebut yang tetap beroperasi karena berpedoman pada Surat Edaran Menperin di atas. Apa kata Presiden Joko Widodo?
"Yang selalu terus saya tekankan agar ini satu bahasa, utamakan kesehatan dulu," kata dia dalam wawancara eksklusif dengan MataNajwa yang tayang di Trans7, Selasa (22/4/2020).
Dia memahami bahwa di lapangan bisa saja terjadi ketidaksinkronan aturan antar-kementerian. Sebab masih ada yang namanya kepentingan sektoral. Jadi setiap kementerian pasti akan melihat kepentingan sektornya masing-masing.
"Tapi dalam praktiknya kan mereka juga didesak oleh sektornya. Menteri kadang-kadang atau daerah pun kadang-kadang juga berbeda itu karena itu, karena di lapangan suaranya berbeda-beda dari rakyat," jelasnya.
Tapi Jokowi memastikan ketika hal semacam itu terjadi di lapangan, dirinya langsung memanggil menteri yang bersangkutan untuk mengetahui duduk perkaranya.
"Kalau alasannya masuk akal dan alasannya memang untuk kepentingan rakyat yg lebih banyak ya saya putuskan. Tapi memang sering kita diberikan pilihan yang buruk, buruk, buruk semuanya sehingga yang diputuskan mana pun pasti celah untuk mendapatkan risiko dari pihak lain atau sektor yang lain pasti ada," tambahnya.
(toy/hns)