Kementerian Perhubungan melarang bus antar kota antar provinsi alias AKAP untuk beroperasi. Hal ini dilakukan merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang mudik.
"Jadi karena mudik sudah dilarang, AKAP berarti nggak boleh operasi. Angkutan umum nggak boleh jalan biar orang nggak mudik," jelas Budi kepada detikcom, Kamis (23/4/2020).
Dia mengatakan dalam aturan larangan mudik, memang semua kendaraan dilarang untuk keluar masuk antar kota. Hanya kendaraan logistik dan kendaraan dinas pemerintah saja yang boleh beroperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lagipula kan memang semua mobil kecuali logistik dan mobil pemerintah nggak boleh lewat keluar masuk kan," kata Budi.
Budi mengatakan pihaknya akan melakukan penyekatan jalan di perbatasan kota, khususnya di perbatasan wilayah yang melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pihaknya akan membentuk posko checkpoint untuk memantau dan mengawasi semua kendaraan yang lewat.
"Nanti di perbatasan buatnya, kayak di pintu tol, di jalan nasional. Intinya ada penyekatan jadi kita tahu mana yang boleh lewat mana yang nggak, nanti semuanya dicek dulu kendaraan yang lewat," papar Budi.
(eds/eds)