Secara rinci, produk alat kesehatan yang terindikasi menjual dengan harga tinggi dan berkualitas rendah, yaitu hand sanitizer 95 pedagang online di 9 lokapasar, 25 pedagang masker online di 8 lokapasar), dan 49 pedagang online kalung Virus Shut Out di 8 lokapasar.
Sedangkan, produk barang kebutuhan pokok yang terindikasi menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) adalah gula kristal putih (GKP) sebanyak 53 pedagang daring di 8 lokapasar, 52 pedagang daring minyak goreng di 8 lokapasar, 38 pedagang daring bawang putih di 5 lokapasar, dan 3 pedagang daring gula kristal rafinasi atau GKR yang tidak sesuai peruntukan di 1 lokapasar.
"Secara total terdapat 312 akun pedagang daring di semua lokapasar yang diberikan sanksi dengan menutup (takedown) akunnya dan menghilangkan tautan (link) dari toko daring (merchant). Perusahaan atau mereka yang memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 ini dengan menjual produk alat kesehatan berkualitas rendah dan menjual harga kebutuhan pokok secara tidak wajar di atas HET," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono dalam keterangan resminya, Jumat (24/4/2020).
Selain itu, pihaknya juga mengawasi penjualan produk makanan yang dikemas ulang (repacking) dan daging beku yang dijual melalui lokapasar dan media sosial.
"Saat ini pedagang gula rafinasi sedang dalam proses tindak lanjut pemeriksaan. Sedangkan, untuk produk makanan yang dikemas ulang dalam proses tindak lanjut penegakan hukum berdasarkan Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen dan bahkan Undang-undang Pangan, serta untuk daging beku masih dalam proses pengawasan," ujar Veri.
Untuk mengantisipasi pelanggaran kegiatan perdagangan online, Kemendag telah memanggil operator niaga elektronik untuk mengikuti aturan yang ada dan menguatkan perlindungan konsumen. Sehingga tidak ada pelanggaran dalam kegiatan perdagangan.
"Setiap pelaku usaha yang tidak taat aturan akan ditindak tegas. Penerapan sanksi kepada para pedagang mengacu kepada UU Perlindungan Konsumen nomor 8 Tahun 1999, dan UUPerdagangan nomor 7 tahun 2014," tegas Veri.
Veri mengatakan, pihaknya memfasilitasi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhannya ketika menemui pedagang yang menjajakan produknya baik dengan kualitas rendah, pengalihan kegunaan, dan juga harga yang tak sesuai. Pengaduan konsumen untuk permasalahan niaga elektronik dapat dilakukan melalui WhatsApp: 08531111010, email pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, hotline: 0213441839, situs web: www.siswaspk.kemendag.go.id, atau datang langsung.
(dna/dna)