Transaksi di PT Pegadaian (Persero) meningkat seiringan dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan larangan mudik di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Peningkatan transaksi gadai ini sudah terasa sejak awal Maret 2020.
Kepala Humas Pegadaian Basuki Tri Andayani mengungkapkan, dari peningkatan transaksi gadai ini, 95% nasabah menggunakan jaminan emas.
"Transaksi gadai mengalami peningkatan dengan komposisi barang jaminan 95% berupa emas baik perhiasan maupun emas batangan," kata Basuki ketika dihubungi detikcom, Sabtu (25/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun 5% di antaranya menggunakan jaminan non-emas. Perlu diketahui, barang jaminan yang bisa digadai di perusahaan pelat merah tersebut selain emas antara lain ponsel, elektronik, kendaraan bermotor, dan laptop.
Di tengah pandemi ini, Pegadaian juga menyediakan layanan gadai online melalui aplikasi Pegadaian Digital sehingga masyarakat yang memerlukan dana segar bisa menggadaikan barangnya tanpa harus ke luar rumah.
"Gadai secara online dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Pegadaian Digital. Caranya download aplikasi Pegadaian Digital di AppStore atau Play Store," terang Basuki.
Klik halaman berikutnya >>>
Simak Video "Badai Emas Pegadaian: Siap-siap Badai Hadiah!"
[Gambas:Video 20detik]