Layanan Bank Mandiri Ini Mudahkan Transaksi Jumbo Walau #DiRumahAja

Layanan Bank Mandiri Ini Mudahkan Transaksi Jumbo Walau #DiRumahAja

Advertorial - detikFinance
Senin, 27 Apr 2020 00:00 WIB
adv mandiri
Foto: dok. detikcom
Jakarta - Di tengah kondisi pandemi COVID-19 saat ini, segala aktivitas di luar rumah telah dibatasi untuk memutus mata rantai penyebaran virus. Mendukung imbauan pemerintah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Bank Mandiri memberikan keleluasaan bagi nasabah yang ingin bertransaksi melalui Mandiri Internet Bisnis (MIB) dan Mandiri Cash Management (MCM).

MIB merupakan layanan e-banking untuk melakukan transaksi finansial dan nonfinansial yang diperuntukkan bagi nasabah bisnis dari segmen perorangan dan perusahaan, khususnya untuk kategori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Melalui MIB, nasabah bisa mengatur transaksi keuangan perusahaan dengan mudah. Bank Mandiri memberi keleluasaan dengan menaikkan limit transferke bank lain secara online dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta. Untuk SKN bahkan bisa sampai Rp 1 miliar serta pembayaran tagihan hingga Rp 200 juta.

"Relaksasi ini menjadi bagian dari kampanye #dirumahaja yang terus kami galakkan agar dapat menekanpenyebaran COVID-19. Harapannya, pelonggaran ini juga akan berdampak pada aktivitas ekonominasabah individu ataupun retail sehingga dapat terus menggerakkan perekonomian nasional," kata Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Hery Gunardi, dalam keterangan tertulis.

Selain itu, menggunakan MIB juga sangat hemat dan menguntungkan, karena nasabah tidak dikenakan biaya bulanan dan limit transaksi yang tidak terbatas. Sedangkan untuk keamanan, nasabah tak perlu khawatir karena aplikasi MIB dilengkapi dengan sistem keamanan SSL. Untuk masuk ke dalam layanan MIB, nasabah diminta untuk mengisi Company ID, User ID dan password. Untuk bertransaksi nasabah akan diminta menggunakan token.

Sementara itu, pengguna MCMmemiliki keleluasaan menentukan limit transaksi sesuai kebutuhan bisnis perusahaan cukup dengan mengakses ke fitur setting limit di aplikasi MCM.MCM merupakan solusi perbankan elektronik bagi segmen perusahaan yang dapat memudahkan pemantauan aktivitas dana masuk (collection), dana keluar (payment), dan likuiditas rekening kelolaan secara real-time online.

"Dalam kondisi pandemi COVID-19 di mana individu dituntut tetap produktif dalam bekerja dari rumah seperti saat ini, terutama dalam operasional dan pengelolaan keuangan, MCM akan sangat membantu nasabah perusahaan karena dapat diakses dari manapun dan kapanpun, serta ditunjang fitur-fitur yang dibutuhkan nasabah," ungkapCorporate Secretary Bank Mandiri, Rully Setiawan.

Dia menambahkan, saat ini MCM telah memiliki fitur-fitur handal seperti layanan transfer domestik dan intenasional, pembayaran tagihan, monitoring aktifitas transaksi serta otorisasi bertingkat yang dilengkapi dengan teknologi keamanan terkini.

"Dengan berbagai keunggulan tersebut, MCM semakin diminati para pelaku usaha. Hal ini terlihat dari jumlah pengguna yang terus bertambah hingga mencapai 450 ribu perusahaan sejalan dengan pertumbuhan nilai transaksi sebesar Rp 1.303 triliun atau naik 16 % dari periode yang sama tahun lalu yaitu Februari 2019," imbuhnya.

Ia juga mengatakan bahwa dengan layanan MCM, akan meningkatkan fleksibilitas dan efisiensi waktu karena proses transaksi perbankan secara realtime online. Keamanannya pun terjamin karena proses pembuatan dan otorisasi transaksi dilakukan secara berjenjang. Lalu penyimpanan data di MCM juga secara elektronik. Artinya akan memberi kemudahan dalam pemantauan dan pengarsipan data finansial.

"Meski kondisi dunia usaha global dan domestik saat ini tertekan oleh dampak finansial akibat pandemi COVID-19, kami optimis solusi-solusi cash management Bank Mandiri salah satunya seperti MCM tetap menjadi pilihan utama nasabah wholesale untuk membantu pengelolaan keuangan," pungkasnya.

Untuk informasi lebih lanjutmengenai layanan MIB & MCM,Anda dapat menghubungi Mandiri Call 14000 atau mengunjungi website Bank Mandiri dengan cara klik di sini. (adv/adv)