Direktur Kemitraan dan Komunikasi Manajemen Pelaksana Pra Kerja, Panji Winanteya Ruky menjelaskan alasan mitra penyedia platform Kartu Pra Kerja yang bisa mendapat komisi dari biaya pelatihan yang ditawarkan. Menurutnya, hal itu wajar karena perusahaan menjual layanan jasa.
"Wajar karena marketplace ini yang menyediakan akses peserta Kartu Pra Kerja untuk memilih lembaga pelatihan secara transparan," kata Panji melalui telekonferensi, Senin (27/4/2020).
Panji menjelaskan, tanpa adanya platform penyedia layanan digital, masyarakat akan sulit memilih lembaga pelatihan dan jenis pelatihan yang cocok untuk diikuti. Lantaran jenis pelatihan yang disediakan oleh lembaga pelatihan akan tersebar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itulah, ia mengungkapkan perlu adanya keterlibatan pasar digital dalam pelaksanaan Kartu Pra Kerja agar masyarakat dapat leluasa memilih pelatihan yang cocok sekaligus menjadi bukti transparansi program.
Komisi ini sifatnya business to business oleh marketplace dan lembaga pelatihan.
"Itu disepakati antara mereka. Kami hanya melihat apakah layanan yg diberikan sesuai dengan peraturannya," ujarnya.
Aturan mengenai pemungutan komisi oleh platform digital terhadap lembaga pelatihan tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020.
Di dalam pasal 52 ayat (1) dan (2) dijelaskan, platform digital diperbolehkan mengambil komisi jasa yang wajar dari lembaga pelatihan yang melakukan kerja sama. Adapun untuk besaran komisi diatur di dalam perjanjian kerja sama yang telah mendapat persetujuan dari manajemen pelaksana.
(eds/eds)