Menteri Sosial Juliari Batubara mempersilakan para pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan bantuan sosial dari masing-masing anggaran di daerah. Meskipun pemerintah pusat juga berhati-hati dalam penyalurannya agar tidak terjadi penumpukan data penerima.
Untuk penyaluran bansos tunai di luar wilayah Jabodetabek sendiri pemerintah pusat memang tengah berhati-hati dalam penghimpunan data penerima. Kemensos sendiri mengacu dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun Juliari menegaskan, Pemda tidak harus mengacu pada data DTKS. Dia mempersilakan Pemda untuk menyalurkan bantuan sesuai data yang dimiliki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi Pemda juga silakan dan ini sudah kami sampaikan berkali-kali, silahkan memberikan nama-nama penerima bansos yang tidak ada di dalam DTKS tersebut. Kami tidak mengunci daerah untuk hanya mengambil data-data yang dari kami, dari DTKS kami. Tidak sama sekali. Silahkan, karena kami tahu teman-teman di daerah juga sangat memahami apa yang paling baik untuk daerahnya," tuturnya dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4/2020).
Untuk penyaluran bansos tunai di lur wilayah Jabodetabek sendiri, pemerintah pusat menggunakan sumber anggaran dari dana desa. Pemerintah akan menguapayakan agar tidak terjadi penumpukan penerima dari bantuan lain.
"Misalnya ada satu keluarga yang sudah menerima bansos tunai dari Kemensos Rp 600 ribu, dia terima lagi bansos tunai dari dana desa Rp 600 ribu. Ini harus kita hindari supaya tidak terjadi kekacauan di bawah," tuturnya.
Meski begitu, pemerintah pusat juga memberikan keleluasaan bagi kepala daerah yang juga memiliki program bansos dari anggarannya masing-masing.
"Tidak perlu ragu, tidak perlu takut, tidak perlu khawatir bahwa apabila ada satu keluarga yang sudah menerima bansos dari pusat apakah bansos dalam bentuk sembako apakah itu bansos dalam bentuk tunai mereka takut kalau memberikan lagi bansos dari mereka. Silahkan, tidak ada halangan sama sekali dari pemerintah pusat. Karena memang anggaran tersebut adalah anggaran dari daerah," terangnya.
Juliari menegaskan, pemerintah pusat hanya mengatur penerima bantuan di daerah yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat.
(das/fdl)