Tunjangan hari raya alias THR masih waswas ditunggu para pekerja. Pasalnya, pengusaha mengaku tak lagi mampu membayar THR Lebaran ini, dunia usaha yang lesu akibat Corona jadi alasannya.
Namun, menurut Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang pemerintah tetap meminta pengusaha wajib membayar THR. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sendiri yang meminta hal tersebut dilakukan.
"Saya kan anggota LKS (Lembaga Kerja Sama) Tripartit Nasional yang diketuai Bu Menteri. Kami sudah rapat, solusinya Bu Menteri menegaskan THR tetap wajib dibayar pengusaha," ujar Sarman kepada detikcom, Selasa (28/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarman mengatakan apabila kondisinya perusahaan kesulitan membayar THR, keputusan pembayaran THR wajib diambil dari forum bipartit antara pengusaha dan pekerja. Pengusaha diwajibkan berkomunikasi dahulu dengan perwakilan pekerjanya.
"Cuma kalau pengusaha kesulitan harus ada perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha mau bagaimana, semua keputusan harus ada dari forum bipartit. Masalah apapun harus dikompromikan THR ini jadi win-win solution lah," kata Sarman.
Maka dari itu, Sarman juga meminta para pekerja juga bisa memahami situasi dan kondisi perusahaan di tengah krisis yang diakibatkan virus Corona. Dia meminta agar para pekerja mau diajak bicara soal THR.
"Makanya kami juga minta kepada para pekerja itu agar mau berdiskusi, kompromi sama kami. Pahami keadaannya kayak apa sekarang," ujar Sarman.
(eds/eds)