Kena Dampak Corona, Kontraktor Migas Diusulkan Dapat Keringanan Pajak

Kena Dampak Corona, Kontraktor Migas Diusulkan Dapat Keringanan Pajak

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 28 Apr 2020 15:57 WIB
Pengembalian Uang Korupsi Samadikun

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana (tengah) menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto (ketiga kanan) uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018). Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Samadikun Hartono terbukti korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar secara dicicil. Grandyos Zafna/detikcom

-. Petugas merapihkan tumpukan uang milik terpidana kasus korupsi BLBI Samadikun di Plaza Bank Mandiri.
Foto: grandyos zafna
Jakarta -

SKK Migas mengajukan sejumlah insentif kepada pemerintah untuk mengatasi dampak Corona dan harga minyak yang rendah. Setidaknya, ada sembilan insentif yang akan diusulkan.

"Ini adalah usulan yang kami rangkum dari para KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) kebutuhan hulu migas," kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam rapat dengan Komisi VII, Selasa (28/4/2020).

Pertama, penundaan pencadangan biaya ASR. Kedua, tax holiday untuk pajak penghasilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga, penundaan atau penghapusan PPN LNG melalui penerbitan revisi PP 81. Keempat, barang milik negara (BMN) hulu migas tidak dikenakan biaya sewa. "BMN hulu migas diharapkan tidak dikenakan biaya swwa keadaan sulit seperti sekarang," imbuhnya.

Kelima, menghapuskan biaya pemanfaatan kilang LNG Badak yang saat ini sebesar US$ 0,22 per MMBTU. Keenam, penundaan atau pengurangan hingga 100% dari pajak-pajak tidak langsung.

ADVERTISEMENT

Ketujuh, gas dapat dijual dengan harga diskon untuk volume TOP dan DCQ. "Jadi TOP take or pay dalam kontrak, sedang DCQ kondisi market," terangnya.

Kedelapan, dengan pertimbangan keekonomian memberikan insentif untuk batas waktu tertentu. Insentif yang dimaksud seperti depresiasi yang dipercepat, perubahan split sementara, domestic market obligation (DMO) full price.

Terakhir, dukungan dari kementerian yang membina industri pendukung hulu migas seperti baja, rig, jasa dan servis terhadap pembebasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.

"Kalau mereka mendapat stimulus tentu saja costnya kepada KKKS bisa ditekan," ujarnya.




(acd/fdl)

Hide Ads