Pemerintah merampungkan mekanisme stimulus ekonomi untuk bantu sektor riil khususnya pelaku UMKM. Mulai dari nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit Ultra Mikro (UMi) hingga Pegadaian bisa mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan.
Namun relaksasi itu tidak begitu saja diberikan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi nasabah.
"Untuk para debitur yang memenuhi syarat, yang memenuhi syarat itu yang terkena dampak wabah COVID-19, dengan nilai kredit yang disebutkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Debitur yang mendapatkan relaksasi ini kata Sri Mulyani, harus memiliki rekam jejak yang baik dalam hal pembayaran cicilan uang. Kredit selama ini harus lancar dengan status kolektibilitas 2. Lalu tatat bayar pajak hingga bebas dari daftar hitam OJK.
"Debitur harus memiliki track record yang baik, selalu bisa bayar kredit dengan kategori lancar kolektibilitas 1-2, NPWP bayar pajak baik, mereka tak masuk daftar hitam OJK," terangnya.
Sementara dari sisi bank atau lembaga keuangan harus menyiapkan proposal. Kemudian diverifikasi oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kalau bank menghadapi masalah likuiditas, pemerintah akan siapkan mekanisme interbank dan BI, dan siapkan cadangan bantuan likuiditas bagi bank yang melakukan restrukturisasi. Ini akan diatur dalam PP, presiden minta dalam minggu ini. Sehingga segera bisa dijalankan program ini," tegasnya.
Pemerintah menghitung, total cicilan utang yang akan ditunda dari program stimulus ini bisa mencapai Rp 271 triliun. Terdiri dari total kredit di KUR, UMi, Mekaar, dan Pegadaian sebesar Rp 105,7 triliun dan kredit di BPR, perbankan dan perusahaan pembiayaan sebesar Rp 155,48 triliun.
(das/eds)