Selain melarang mudik, pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) alias PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN dan anak usaha BUMN untuk mengajukan cuti.
Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Bambang Dayanto Sumarsono mengatakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pun dilarang untuk memberikan cuti bagi ASN.
"ASN yang memang mempunyai hak cuti tapi maaf kali ini hak cuti itu sangat-sangat dibatasi dalam ketentuan SE (Surat Edaran) Nomor 46 tahun 2020. Dinyatakan bahwa ASN dilarang mengajukan cuti dan PPK pun tidak boleh memberikan cuti bagi ASN," kata Bambang dikutip melalui YouTube BNPB, Kamis (30/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, ada beberapa alasan yang membolehkan ASN untuk mengajukan cuti seperti mau melahirkan, sakit keras, dan cuti dengan alasan penting.
"Cuti alasan penting bagi ASN, ini hanya terbatas bagi keluarga inti yaitu Bapak/Ibu/Saudara sekandung itu anak atau menantu yang sakit keras atau bahkan meninggal dunia," urainya.
Bambang menjelaskan, jika ada ASN yang mau menikah dan mengajukan cuti, tidak ada dalam ketentuan pengecualian. Artinya, ASN dilarang untuk mengajukan cuti dengan alasan tersebut.
"Cuti menikah itu tidak ada di dalam ketentuan ini," ujarnya.
Baca juga: Ingat! 'Haram' Hukumnya PNS untuk Mudik |
(fdl/fdl)